Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aniaya PRT, Pengacara Ivan Haz Sebut Kasusnya Kental Nuansa Politis

Menurut sang pengacara, ada upaya untuk menggulingkan Ivan dari DPR di balik proses perjalanan kasus ini.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Aniaya PRT, Pengacara Ivan Haz Sebut Kasusnya Kental Nuansa Politis
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan Safriansyah alias Ivan Haz dan penasihat hukumnya Firman Wijaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penasihat hukum Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, Firman Wijaya menyebut kasus yang menimpa kliennya sangat kental aroma politis.

Menurutnya, ada upaya untuk menggulingkan Ivan dari DPR di balik proses perjalanan kasus ini.

Hal ini terlihat dari pergantian antar waktu (PAW) politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sebagai anggota DPR.

Majelis hakim, kata dia, juga telah menyampaikan bahwa bobot kasusnya bukan pada perkara yang ada di persidangan.

Namun karena kliennya juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI.

"Penghentian ini semacam tindakan berlebihan. Kenapa tidak tunggu vonisnya keluar? Apalagi hak-hak pembelaan Ivan juga belum dilakukan, tapi justru sudah dilakukan penghentian (PAW)," kata Firman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2016).

Putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini, kata Firman, sejatinya sudah berusaha menyelesaikan permasalahan dengan menemui korban.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu Toipah sebagai korban dugaan penganiayaan, juga telah menyampaikan surat dengan tulisan tangan yang menyatakan tidak akan menuntut kliennya itu dan telah menerima uang ganti rugi sebesar Rp150 juta.

"Nanti kami lihat pada sidang berikutnya. Pertarungan justru selanjutnya karena kami ingin tahu kenapa Ivan dihentikan sebelum sidang ini diputuskan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ivan dituntut jaksa dua tahun penjara, lantaran menganiaya pekerja rumah tangga (PRT) bernama Toipah.

Tuntutan jaksa ini hanya setengah dari hukuman maksimal berupa ancaman penjara selama lima tahun.

Ivan didakwa melanggar Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Dakwaan terhadap Ivan didasari sejumlah pembuktian, salah satunya hasil visum Toipah, yakni adanya lecet di dalam bagian telinga, luka memar di pipi kiri dan kanan, lecet di jari kanan, lengan atas, dan punggung, serta robek di kepala.

"Luka tersebut akibat kekerasan dengan benda tumpul," kata jaksa Wahyu.

Jaksa juga menemukan ada sejumlah tindakan kekerasan fisik yang dilakukan Ivan terhadap Toipah.

Kekerasan fisik itu dilakukan sejak Toipah mulai bekerja dengan Ivan Haz pada bulan Mei hingga September 2015 silam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas