KPU Berharap Revisi Undang-undang Pemilu Rampung Akhir Tahun 2016
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengungkapkan pihaknya baru saja menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo terkait Pemilu 2019.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengungkapkan pihaknya baru saja menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo terkait Pemilu 2019 mendatang.
Juri menyampaikan kepada Presiden bahwa pihaknya berharap Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilihan Umum segera disahkan selambat-lambatnya akhir tahun 2016.
"Kami sampaikan pertama, supaya Undang-Undang Penyelenggara Pemilu bisa didorong untuk selesai pembahasan paling lambat akhir tahun 2016 ini," ujar Juri di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Juri mengatakan, alasan mengapa Revisi Undang-Undang tersebut segera disahkan pada akhir tahun ini supaya pihaknya bisa melakukan persiapan Pemilu 2019 bisa segera dilakukan pada awal 2017.
"Misalnya verifikasi parpol peserta pemilu dan beberapa yang lain, misalnya pemetaan dapil untuk calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan beberapa isu lain yang penting untuk penguatan lembaga negara. Karena itu kami dorong masukan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," kata Juri.