Pegawai MA Ini Bisa Cicil Rumah Rp 70 Juta per Bulan, KPK Siapkan Pidana Pencucian Uang
Pengeluaran tersebut dinilai terlalu jauh dari penghasilan Andri dari MA.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan menjerat terdakwa Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna pasal pidana pencucian uang.
Berdasarkan fakta persidangan, Andri ternyata mampu mencicil rumah Rp 70 juta per bulan.
Baca Berita Terkait : Jaksa KPK Bilang Pengeluaran Pejabat MA Tiap Bulan Bisa Angsur Rumah Rp70 Juta
Pengeluaran tersebut dinilai terlalu jauh dari penghasilan Andri dari MA.
"Tidak menutup kemungkinan. Semua fakta-fakta persidangan akan dipelajari dan dianalisa," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Menurut Yuyuk, semua keterangan atau fakta persidangan nantinya akan dilaporkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Setelah ada laporan tersebut, semuanya akan dianalisa untuk pengembangan kasus.
Tidak hanya mengenai kemungkinan pencucian uang yang dilakukan Andri.
KPK juga akan menelusuri sejumlah nama yang disebut selama persidangan.
Dalam percakapan, Andri pernah menyebut sejumlah nama yakni Taufik besan Sekretaris Mahkamah Agung (nonaktif) Nurhadi.
Keudian Andriani yang saat ini menjabat hakim Pengadilan Tinggi Mataram, Puji Sulaksono wakil sekretaris PN Semarang dan Agus Sulistiono dari Probolinggo Jawa Timur juga pernah mengurus perkara di MA tapi terakwa sudah mengembalikan uangnya Rp 200 juta.
"Sekali lagi kami mempelajari semuanya melakukan analisa dan tidak menutup kemungkinan memanggil orang-orang yang disebut persidangan untuk mendalami perannya itu. Jadi kita menunggu pengembangannya akan seperti apa," tukas Yuyuk.
Andri adalah terdakwa salinan putusan kasasi dengan terdakwa Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi.