Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai MA Ini Bisa Cicil Rumah Rp 70 Juta per Bulan, KPK Siapkan Pidana Pencucian Uang

Pengeluaran tersebut dinilai terlalu jauh dari penghasilan Andri dari MA.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pegawai MA Ini Bisa Cicil Rumah Rp 70 Juta per Bulan, KPK Siapkan Pidana Pencucian Uang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna mendengarkan pembacaan tuntutan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/8/2016). Pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Andri dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp 500 juta serta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus dugaan suap penundaan salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) sebuah perkara di PN Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan menjerat terdakwa Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna pasal pidana pencucian uang.

Berdasarkan fakta persidangan, Andri ternyata mampu mencicil rumah Rp 70 juta per bulan.

Baca Berita Terkait : Jaksa KPK Bilang Pengeluaran Pejabat MA Tiap Bulan Bisa Angsur Rumah Rp70 Juta

Pengeluaran tersebut dinilai terlalu jauh dari penghasilan Andri dari MA.

"Tidak menutup kemungkinan. Semua fakta-fakta persidangan akan dipelajari dan dianalisa," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Menurut Yuyuk, semua keterangan atau fakta persidangan nantinya akan dilaporkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Setelah ada laporan tersebut, semuanya akan dianalisa untuk pengembangan kasus.

Berita Rekomendasi

Tidak hanya mengenai kemungkinan pencucian uang yang dilakukan Andri.

KPK juga akan menelusuri sejumlah nama yang disebut selama persidangan.

Dalam percakapan, Andri pernah menyebut sejumlah nama yakni Taufik besan Sekretaris Mahkamah Agung (nonaktif) Nurhadi.

Keudian Andriani yang saat ini menjabat hakim Pengadilan Tinggi Mataram, Puji Sulaksono wakil sekretaris PN Semarang dan Agus Sulistiono dari Probolinggo Jawa Timur juga pernah mengurus perkara di MA tapi terakwa sudah mengembalikan uangnya Rp 200 juta.

"Sekali lagi kami mempelajari semuanya melakukan analisa dan tidak menutup kemungkinan memanggil orang-orang yang disebut persidangan untuk mendalami perannya itu. Jadi kita menunggu pengembangannya akan seperti apa," tukas Yuyuk.

Andri adalah terdakwa salinan putusan kasasi dengan terdakwa Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas