BPJSTK Berikan Santunan 48 Kali Upah Bagi Ahli Waris Korban Kebakaran Swiss-Belhotel
Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diberikan dengan perhitungan upah sehari dikalikan 30 hari kerja kemudian dikalikan 48 kali upah harian.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa kebakaran pada Minggu, (07/08/2016) di kawasan perkantoran Kirana Commercial Avenue (KCA), Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kebakaran tersebut menelan 2 orang korban jiwa dan 8 orang luka-luka yang merupakan pekerja jasa konstruksi proyek Swiss-Bell Hotel.
Seluruh korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan, namun dua di antaranya tidak dapat tertolong jiwanya.
Peristiwa tersebut menimpa para pekerja pada pekerjaan konstruksi proyek PT Nusa Kirana Real Estate, yang dikerjakan oleh perusahaan sektor Jasa Konstruksi, PT Totalindo Eka Persada.
Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan juga telah mendaftarkan proyek yang dikerjakan dalam program Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Perluasan Kepesertaan dan HAL BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, menyampaikan duka cita kepada keluarga yang mengalami musibah tersebut.
“Semoga keluarga yang ditinggalkan dapat menerima dan ikhlas dengan cobaan yang dihadapi," kata Ilyas.
“Saat ini tim kami sedang melakukan verifikasi kepesertaan agar dapat segera membantu para korban dan ahli waris pekerja yang ditinggalkan," ungkap Ilyas.
Ilyas menambahkan, saat ini pihaknya telah mendapatkan informasi terkait kepesertaan perusahaan pelaksana proyek konstruksi tersebut yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Salemba.
“Tim kami saat ini sedang melakukan penghitungan manfaat untuk menyampaikan santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia. Sementara untuk pekerja yang masih memerlukan perawatan, kami berikan fasilitas perawatan gratis sampai sembuh di Rumah Sakit Trauma Center kerjasama BPJS Ketenagakerjaan," jelas Ilyas.
Para pekerja ini berstatus pekerja harian lepas yang dilindungi dalam program jasa konstruksi dengan dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Dalam kasus ini, para pekerja mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian.
Oleh karena itu, santunan JKK diberikan dengan perhitungan upah sehari dikalikan 30 hari kerja kemudian dikalikan 48 kali upah harian.
Sesuai dengan formulasi perhitungan tersebut, ahli waris pekerja yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan JKK sebesar Rp137,4 Juta.
Santunan tersebut belum termasuk pemberian beasiswa sebesar Rp12 Juta jika peserta yang meninggal dunia memiliki anak yang masih menempuh pendidikan dan berusia di bawah 21 tahun.
“Kami akan berusaha sesegera mungkin memberikan santunan tersebut kepada ahli waris untuk mengurangi beban keluarga yang ditinggalkan," pungkas Ilyas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.