Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Artidjo Perberat Hukuman OC Kaligis Jadi 10 Tahun Penjara

Selain vonis 10 tahun penjara, ayah artis Velove Vexia itu juga dihukum denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hakim Artidjo Perberat Hukuman OC Kaligis Jadi 10 Tahun Penjara
Harian Warta Kota/henry lopulalan
PUTUSAN OCK - Terdakwa kasus suap kepada Panitera dan Hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menunggu sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12). Otto Cornelis Kaligis dihukum 5,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan karena terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumut. WARTA KOTA/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hukuman terdakwa kasus suap advokat Otto Cornelis Kaligis diperberat Mahkamah Agung menjadi 10 tahun.

Vonis tersebut diberikan berdasarkan putusan kasasi yang diajukan Kaligis.

"Iya, diperberat jadi 10 tahun penjara‎," kata Hakim Agung Krisna Harahap, saat dihubungi, Jakarta, Rabu (10/8/2016).

Selain vonis 10 tahun penjara, ayah artis Velove Vexia itu juga dihukum denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut diketuk palu oleh tiga majelis hakim yakni Artidjo Alkostar ‎selaku Ketua Majelis, serta Krisna Harahap dan Abdul Latief sebagai hakim anggota.

Majelis hakim menilai Kaligis secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro dan  anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta panitera Syamsir Yusfan. 

BERITA REKOMENDASI

Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kaligis divonis hukuman 5,5 tahun penjara. Kemudian, di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Kaligis menjadi tujuh tahun penjara.

Kaligis ternyata tidak puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas