Hakim Artidjo Perberat Hukuman OC Kaligis Jadi 10 Tahun Penjara
Selain vonis 10 tahun penjara, ayah artis Velove Vexia itu juga dihukum denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hukuman terdakwa kasus suap advokat Otto Cornelis Kaligis diperberat Mahkamah Agung menjadi 10 tahun.
Vonis tersebut diberikan berdasarkan putusan kasasi yang diajukan Kaligis.
"Iya, diperberat jadi 10 tahun penjara," kata Hakim Agung Krisna Harahap, saat dihubungi, Jakarta, Rabu (10/8/2016).
Selain vonis 10 tahun penjara, ayah artis Velove Vexia itu juga dihukum denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut diketuk palu oleh tiga majelis hakim yakni Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis, serta Krisna Harahap dan Abdul Latief sebagai hakim anggota.
Majelis hakim menilai Kaligis secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro dan anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta panitera Syamsir Yusfan.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kaligis divonis hukuman 5,5 tahun penjara. Kemudian, di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Kaligis menjadi tujuh tahun penjara.
Kaligis ternyata tidak puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.