Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPK: Banyak Kasus Besar yang Akan Kita Umumkan Segera Tersangkanya

Ketua KPK, Agus Rahardjo menyampaikan bahwa dari sekian kasus besar yang ditangani KPK saat ini, ada tersangka baru yang akan ditetapkan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua KPK: Banyak Kasus Besar yang Akan Kita Umumkan Segera Tersangkanya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua KPK Agus Rahardjo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus korupsi skala besar, yang merugikan rakyat banyak.

Ketua KPK, Agus Rahardjo menyampaikan bahwa dari sekian kasus besar yang ditangani KPK saat ini, ada tersangka baru yang akan ditetapkan.

"Banyak kasus besar yang akan kita umumkan segera tersangkanya," ujar Agus dalam pemaparannya pada seminar betajuk "Penguatan Peran Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) Dalam Pemberantasan Korupsi," di kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).

Namun mantan Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik (PPKPBJ) itu tidak menyebutkan kasus yang mana yang ia maksud, dan siapa gerangan koruptor yang dalam waktu dekat statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka. 

Usai acara seminar, kepada wartawan Agus mengatakan bahwa selain perorangan, lembaga anti rasuah tersebut juga berencana menjerat korporasi atau perusahaan yang diduga mengeruk banyak keuntungan dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia menyebut dalam waktu dekat dari sejumlah kasus besar yang tengah ditangani KPK, akan ada perusahaan yang akan ikut diproses karena mengambil keuntungan dari kasus Tipikor.

Namun lagi-lagi Agus tidak menjelaskan, kasus mana yang ia maksud, dan perusahan apa gerangan yang akan ditindak itu.

Berita Rekomendasi

"Ini sedang kita pelajari, mudah-mudahann dalam watu dekat (ada korporasi) akan dijadikan tersangka korupsi," ujar Agus

Bila memang perusahaann yang dimaksud Agus itu terbukti mengeruk keuntungan, maka perusahaa tersebut bisa diberi sanksi dengan cara dikenakan dendan dalam jumlah besar. Penetapan denda itu pernah dilakukan terhadap 14 anak perusahaan Asian Agri Group (AAG), yang dikenai denda Rp 2,5 triliun karena pengemplangan pajak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas