Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Sebut Program Aspirasi Komisi V DPR Ditentukan Kementerian PUPR

Bukan hanya Damayanti Anggota Komisi V DPR yang punya program aspirasi di BPJN IX Maluku-Maluku Utara

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Saksi Sebut Program Aspirasi Komisi V DPR Ditentukan Kementerian PUPR
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap yang juga anggota DPR Komisi V non aktif Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6/2016). Damayanti didakwa terkait kasus dugaan suap pengamanan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Pulau Seram, Maluku. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sidang lanjutan perkara Tipikor dengan Terdakwa Damayanti Wisnu Putranti kembali digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).

Persidangan kali ini menghadirkan 3 orang saksi terakhir, yaitu Amran Hi Mustary (Kepala BPJN IX Maluku-Maluku Utara), Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Dalam kesaksiannya di hadapan persidangan, Amran Hi Mustary menjelaskan Proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu senilai 41 M yang menjadi program aspirasi Damayanti, semula adalah program reguler yang diusulkan oleh BPJN IX Maluku-Maluku Utara kepada Kementerian PUPR sejak Musrenbang, bukan diusulkan oleh Damayanti, karena keterbatasan anggaran maka tidak tertampung dalam RAPBN.

Kemudian oleh Kementerian PUPR diusulkan lagi menjadi program aspirasi hasil kunker dalam RAPBN TA 2016.

Selain itu Amran juga mengakui pada saat membicarakan program aspirasi di Hotel Ambhara dengan beberapa Anggota Komisi V DPR selain Damayanti, ada juga Syukur Nababan dari Fraksi PDIP di meja yang berbeda.

"Waktu itu duduk di ruang yang terpisah, saya dipanggil masuk terus ditanya bagaimana program aspirasi, saya sampaikan kalau ada program aspirasi bapak (Syukur Nababan) punya, silahkan", ungkap Amran.

Menurut Amran, bukan hanya Damayanti Anggota Komisi V DPR yang punya program aspirasi di BPJN IX Maluku-Maluku Utara.

BERITA REKOMENDASI

Pada persidangan yang lalu, Damayanti mengungkap isi dokumen rekap usulan program aspirasi hasil kunker TA RAPBN 2016 Kementerian PUPR yang memuat diantaranya untuk Anggota Komisi V DPR yaitu, Budi Supriyanto (F-PG), 50 M, kode 2D; Umar Arsal (F-Demokrat), 30 M, kode 4A; Bakri (F-PAN), 10 M, kode 5B; Damayanti (F-PDIP), 41 M, kode 1E; Rendy Lamajido (F-PDIP), 40 M, kode 1H; dan Syukur Nababan (F-PDIP), 40 M, kode 1B.

Dalam kesaksian yang lain Julia Prasetyarini (Uwi), menjelaskan pada saat memberikan uang sejumlah Sing$305.000,- dari Abdul Khoir kepada Budi Supriyanto di Soto Kudus Tebet, Uwi menyampaikan "mas ini ada amanah dari Pak Amran", jelas maksudnya bukan untuk modal usaha di Solo Kertosono. Baik Dessy A Edwin maupun Julia Prasetyarini mengakui semua pemberian sejumlah uang dari Abdul Khoir langsung melalui mereka berdua, tidak pernah diterima langsung oleh Damayanti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas