KPK Periksa Dua Pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Terkait Kasus Putu Sudiartana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bidang Pelaksaaan Jalan Kantor Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Ba
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bidang Pelaksaaan Jalan Kantor Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat, Indrajaya.
Indrajaya diperiksa terkait kasus menerima hadiah atau janji pengurusan anggaran di DPR untuk aloksasi provinsi sumatera Barat pada APBN-P 2016.
Dia akan dimintai keterangannya untuk tersangka Anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IPS (Putu)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (11/5/2016).
Selain untuk Putu, keterangan dari Indraya akan digunakan untuk tersangka pendiri Partai Demokrat Sumatera Barat Yogan Askan.
KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Bidan Penataan Bangunan dan Lingkungan Kantor Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar Rida S Putra.
Ridak diperiksa untuk kedua tersangka.
Sebelumnya, KPK menangkap Putu, Noviyanti, Suprapto, Yogan Askan, dan Suhemi dalam operasi tangkap tangan di berbagai tempat, awal Juli ini.
Putu menerima tiga kali transfer sejumlah Rp 500 juta.
Transfer tersebut dalam jumlah Rp 150 juta, Rp 300 juta dan Rp 50 juta.
Saat menangkap Putu di rumah dinas di Ulujami, Jakarta, KPK juga menyita uang 40 ribu Dolar Singapura.
KPK menetapkan Sudiarta, Noviyanti, Suhemi, Suprapto dan Yogan sebagai tersangka. Kepada Noviyanti, Suhemi dan Sudiarta disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara kepada Yogan dan Suprato dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.