NasDem Pasrah Mahkamah Agung Perberat Hukuman OC Kaligis
"Kalau memang pengadilan sudah melihat seperti itu ya kita mau berbuat apa lagi, kita pasrah aja. Kami menganggap bahwa itu domainnya pengadilan,"
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukum OC Kaligis menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
OC Kaligis merupakan mantan Ketua Mahkamah Partai NasDem.
Ketua Dewan Pakar NasDem Taufiqulhadi mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum OC Kaligis kepada pengadilan.
"Kalau memang pengadilan sudah melihat seperti itu ya kita mau berbuat apa lagi, kita pasrah aja. Kami menganggap bahwa itu domainnya pengadilan," kata Taufiqulhadi ketika dikonfirmasi, Kamis (11/8/2016).
Taufiqulhadi enggan berkomentar banyak mengenai putusan tersebut.
Anggota Komisi III DPR itu juga mengaku tidak dalam posisi tepat atau tidak terkait putusan MA.
"Kalau kita mengatakan tidak tepat mau apa lantas, kalau kita mengatakan tepat mau apa, kan tetap aja seperti itu keputusannya, kami ya serahkan saja kepada pengadilan dan kepada masyarakat, kami ya pasrah saja," katanya.
Sebelumnya, Majelis hakim kasasi menilai Kaligis secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Hakim Krisna mengatakan Kaligis adalah advokat senior dan bergelar guru besar seharusnya menjadi panutan yang harus ditiru seluruh advokat dan mahasiswa.
Menurut Krisna, hal tersebut sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap advokat yang diatur dalam Pasal 4 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kaligis divonis hukuman 5,5 tahun penjara.
Kemudian, di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Kaligis menjadi tujuh tahun penjara.