Tim Investigasi Polri Berburu Informasi ke Lapas, Bea Cukai Hingga Pengadilan
"Kami ingin cepat menjernihkan ini semua, agar masyarakat dapat informasi yang obyektif. Kami ingin serius, apa adanya jangan ada kesan membiarkan."
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian membuat surat tugas sendiri untuk dibentuknya Tim Investigasi Polri demi mengungkap kebenaran testimoni Freddy Budiman.
Dalam surat tugas yang ditandatangani langsung oleh Tito, masa kerja tim ini ialah selama satu bulan. Apabila dibutuhkan, waktu penugasan bisa diperpanjang.
Komjen Dwi Priyatno, selaku ketua tim mengaku pihaknya selalu berkoordinasi dengan tim investigasi dari instansi lain seperti BNN, TNI hingga Kemenkum HAM.
Dan setiap capaian yang sudah dilakukan oleh tim yang terdiri dari 18 orang ini akan dilaporkan secara berkala pada Tito, selaku Kapolri.
Lebih lanjut, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar menuturkan untuk membuktikan apakah ada oknum Polri yang terlibat, tim investigasi Polri akan melakukan sejumlah penelusuran.
"Proses pencarian fakta bisa dilakukan ke Lapas, Bea Cukai, Pengadilan dan lainnya. Kami akan lihat ada tidaknya keterlibatan personel Polisi sebagaimana yang disampaikan Freddy pada Haris," ungkap Boy, Kamis (11/8/2016) di PTIK, Jakarta Selatan.
Tidak hanya itu, keluarga Freddy serta pengacara juga tidak luput dari pemeriksaan Tim Investigasi Polri. Seperti siang tadi, tim memeriksa adik kandung Freddy, yang kini berada di Lapas Salemba.
Selanjutnya pada Senin dan Selasa minggu depan, tim akan menuju ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah melakukan serangkaian penelusuran.
"Kami ingin cepat mengclearkan ini semua, supaya masyarakat dapat informasi yang obyektif. Kami ingin serius, apa adanya jangan ada kesan membiarkan," tambahnya.
Untuk diketahui, demi membuktikan kebenaran dari testimoni Freddy pada Haris di Nusakambangan pada 2014 silam, Polri membentuk tim investigasi.
Tim ini terdiri dari 18 orang baik dari unsur internal seperti Kadivkum, Kadivporpam, Paminal, Humas maupun eksternal Polri yakni masyarakat sipil seperti Hendardi, Effendi Gazali, hingga Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti dengan ketua tim yakni Irwasum Polri, Komjen Dwi Priyatno.
Dengan dibentuknya tim ini, maka proses pengusutan laporan terhadap Haris di Bareskrim Polri soal pencemaran nama baik, dipending sementara. Pasalnya Polri fokus ke pembuktian kebenaran testimoni Freddy.
Nantinya apabila memang didapat fakta-fakta ada dugaan pelanggaran pidana seperti penyalahgunaan wewenang, garitifikasi hingga korupsi, maka semua bukti itu akan diserahkan untuk penyidikan di Bareskrim.