Pengakuan Pejabat Gubernur Sumatera Barat Soal Usulan Pembangunan 12 Ruas Jalan
Reydonnizar Moenek 2015-2016 mengatakan hanya melanjutkan usulan rencana pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Penjabat Gubernur Sumatera Barat Reydonnizar Moenek 2015-2016 mengatakan hanya melanjutkan usulan rencana pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat.
Usulan tersebut kata Donny sudah ada saat Irwan Prayitno menjabat sebagai gubernur.
"Saya hanya melanjutkan apa yang sudah diusulkan. Saya selaku penjabat gubernur ketentuan di undang-undang memang saya harus mengusulkan," kata Donny usai diperiksa penyidik di KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2016).
Donny mengakui jika yang menjadi pengusul pada proyek tersebut adalah Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumbar Suprapto.
Namun, Donny mengaku tidak tahu mengenai proses pengusulan tersebut dan berkilah tidak tahu berapa anggarannya.
"Saya tidak tahu. Intinya sesudah surat itu bergulir saya tidak tahu apa dan bagaimana prosesnya," kata dia.
Donny juga mengaku tidak mengenal Yogan Askan. Yogan adalah salah satu tersangka pada kasus tersebut. Dia adalah pengusaha yang menyediakan uang untuk memberikan suap kepada Anggta Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana. Donny sendiri hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yogan Askan dan I Putu Sudiartana.
Donny menjabat sebagai gubernur Sumatera Barat Agustus 2015 - Februari 2016 Reydonnyzar Moenek. Gubernur kemudian dijabat lagi oleh Irwan Prayitno yang memenangi Pilkada.
Sebelumnya, KPK menangkap Putu, Noviyanti, Suprapto, Yogan Askan, dan Suhemi dalam operasi tangkap tangan di berbagai tempat, awal Juli ini.
Putu menerima tiga kali transfer sejumlah Rp 500 juta. Transfer tersebut dalam jumlah Rp 150 juta, Rp 300 juta dan Rp 50 juta. Saat menangkap Putu di rumah dinas di Ulujami, Jakarta, KPK juga menyita uang 40 ribu Dolar Singapura.
Suap tersebut sebagai ijon pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat. KPK menetapkan Sudiarta, Noviyanti, Suhemi, Suprapto dan Yogan sebagai tersangka.
Kepada Noviyanti, Suhemi dan Sudiarta disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara kepada Yogan dan Suprato dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.