Diduga Vonis Mati Upaya Menghilangkan Saksi Kejahatan Narkoba di Indonesia
Contoh paling nyata adalah hukuman mati pada Freddy Budiman
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
![Diduga Vonis Mati Upaya Menghilangkan Saksi Kejahatan Narkoba di Indonesia](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kontras-nih3_20160815_162253.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Aksi Kekerasan (KontraS) menduga hukuman mati yang dijatuhkan kepada terpidana kasus narkoba merupakan usaha untuk menghilangkan jejak pelaku sebenarnya dalam peredaran narkoba di tanah air.
Staf Penangan Kasus KontraS, Satrio Wirataru menjelaskan bahwa dugaan itu muncul lantaran penangkapan dan vonis mati hanya dijatuhkan kepada aktor di lapangan.
"Contoh paling nyata adalah hukuman mati pada Freddy Budiman dan vonis mati yang dijatuhkan pada Achmadi terkait kasus pil MDMA Mei 2012. Mereka adalah saksi kunci sebenarnya yang bisa mengungkap siapa produsennya dan siapa saja pejabat negara yang terlibat di dalamnya," ujar Satrio di kantor KontraS, Senen, Senin (15/8/2016).
Sementara itu pengacara publik, Asfinawati menyebutkan bahwa tim penyidik dan Badan Narkotika Nasional (BNN) perlu dipertanyakan kinerjanya dalam membongkar jaringan peredaran narkoba lewat kasus Freddy Budiman.
Menurutnya dengan kapasitas yang dimiliki pejabat publik seharusnya mereka bisa melakukan pendekatan 'Multi Doors' dalam pengungkapan kasus narkoba ini.
"Pihak yang terlibat pasti banyak karena menurut kesaksian Achmadi pengiriman narkoba dilakukan menggunakan kontainer dengan surat resmi."
"Keterangan Achmadi bisa diperdalam lagi. Kalau saksi kunci seperti dia dihilangkan maka usaha membongkar peredaran narkoba bisa akan semakin sulit," ujar Asfinawati.