Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Vonis Mati Upaya Menghilangkan Saksi Kejahatan Narkoba di Indonesia

Contoh paling nyata adalah hukuman mati pada Freddy Budiman

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Diduga Vonis Mati Upaya Menghilangkan Saksi Kejahatan Narkoba di Indonesia
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Pengacara publik, Asfinawati (kiri) saat memberi keterangan pers mengenai putusan Achmadi, anak buah Freddy Budiman dalam kasus peredaran narkoba di Indonesia ditemani Staf Penanganan Kasus KontraS, Satrio Wirataru di kantor KontraS, Senen, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Aksi Kekerasan (KontraS) menduga hukuman mati yang dijatuhkan kepada terpidana kasus narkoba merupakan usaha untuk menghilangkan jejak pelaku sebenarnya dalam peredaran narkoba di tanah air.

Staf Penangan Kasus KontraS, Satrio Wirataru menjelaskan bahwa dugaan itu muncul lantaran penangkapan dan vonis mati hanya dijatuhkan kepada aktor di lapangan.

"Contoh paling nyata adalah hukuman mati pada Freddy Budiman dan vonis mati yang dijatuhkan pada Achmadi terkait kasus pil MDMA Mei 2012. Mereka adalah saksi kunci sebenarnya yang bisa mengungkap siapa produsennya dan siapa saja pejabat negara yang terlibat di dalamnya," ujar Satrio di kantor KontraS, Senen, Senin (15/8/2016).

Sementara itu pengacara publik, Asfinawati menyebutkan bahwa tim penyidik dan Badan Narkotika Nasional (BNN) perlu dipertanyakan kinerjanya dalam membongkar jaringan peredaran narkoba lewat kasus Freddy Budiman.

Menurutnya dengan kapasitas yang dimiliki pejabat publik seharusnya mereka bisa melakukan pendekatan 'Multi Doors' dalam pengungkapan kasus narkoba ini.

"Pihak yang terlibat pasti banyak karena menurut kesaksian Achmadi pengiriman narkoba dilakukan menggunakan kontainer dengan surat resmi."

"Keterangan Achmadi bisa diperdalam lagi. Kalau saksi kunci seperti dia dihilangkan maka usaha membongkar peredaran narkoba bisa akan semakin sulit," ujar Asfinawati.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas