Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPK Temui Kapolri Terkait Kasus Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo akan bertemu Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua KPK Temui Kapolri Terkait Kasus Mantan Sekretaris MA Nurhadi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua KPK Agus Rahardjo. 

Laporan Wartwan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo akan bertemu Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Pertemuan tersebut guna membahas pemeriksaan terhadap empat anggota Brimob yang menjadi pengawal Nurhadi Abdurachman saat menjabat sekretaris Mahkamah Agung.

"Nanti malam saya juga ketemu. Insyaallah (dengan Kapolri)," kata Agus di kantornya, Jakarta, Senin (15/8/2016).

Agus mengaku optimis KPK akan berhasil memeriksa keempat personel tersebut.

KPK hingga kini belum berhasil memintai keterangan lantaran keempatnya ditugaskan ke Poso, Sulawesi Tengah mengikuti Operasi Tinombala menumpas gerakan terorisme pimpinan Santoso.

"Kita kerja sama dengan polisi hari ini sangat baik," kata Agus.

Berita Rekomendasi

Kesempatan penyidik dan penyelidik KPK untuk memeriksa keempat anggota Polri tersebut di Jakarta semakin besar menyusul kebijakan Polri yang merotasi petugas Brimob dari Poso.

Operasi Tinombala sebelumnya hanya sampai Agustus ini namun akhirnya diperpanjang.

Keempat polisi tersebut adalah Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.

Keterangan keempat polisi dan ajudan Nurhadi yakni Royani penting untuk mengonfirmasi mengenai uang yang Rp 1,7 miliar yang disita dari rumah Nurhadi.

Uang tersebut terdiri dari 37.603 Dolar Amerika, 85.800 Dolar Singapura, 170.000 Yen Jepang, 7.501 Riyal Arab Saudi, 1.335 Euro dan Rp 354.300.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Nurhadi kini dalam bidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap dirinya terkait beberapa perkara di MA dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas