KIP Minta Pemerintah Terbuka soal Kewarganegaraan Menteri ESDM
Menteri ESDM Arcandra Tahar diduga pernah memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Informasi mengenai kewarganegaraan seseorang bukanlah termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Oleh karenanya pemerintah wajib jelaskan secara terbuka mengenai status kewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra Tahar yang dikabarkan memiliki kewarganegaraaan Amerika Serikat.
Demikian disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Rumadi Ahmad dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/8/2016).
Menurut Rumadi, informasi mengenai status kewarganegaraan Arcandra Tahar telah menjadi polemik yang cukup serius dan menjadi perhatian banyak pihak, hal tersebut dapat segera diakhiri jika pemerintah melakukan investigasi menyeluruh dan kemudian menjelaskan hasilnya secara jujur dan terbuka kepada publik.
Selain itu, kata Rumadi, para pembantu Presiden Jokowi harus berbenah diri untuk menyiapkan data dan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan sebelum suatu kebijakan diambil oleh Presiden. “Jangan sampai Presiden mengambil suatu kebijakan berdasarkan data dan informasi yang tidak akurat, tidak benar sehingga menyesatkan yang ujungnya membuat malu Presiden,” katanya.
Sebelumnya dikabarkan, Menteri ESDM Arcandra Tahar diduga pernah memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat. Karena Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda, status Warga Negara Indonesia (WNI) Arcandra saat dilantik sebagai menteri pun dipertanyakan.
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmawanto Juwana, ada dua pertanyaan yang harus dijawab oleh Arcandra agar polemik ini bisa diakhiri. Pertama, apakah selama hidup Arcandra pernah mengangkat sumpah untuk setia kepada negara Amerika Serikat (AS)? Kedua, apakah selama hidup Arcandra pernah memiliki dan memegang paspor AS?
Bila salah satu atau kedua jawaban adalah positif, lanjut Hikmawanto, maka yang bersangkutan telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Pasal 23 huruf f dan h UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. “Dengan demikian tidak memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan menteri,” ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.