Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan Jika Ngotot Pertahankan Arcandra Tahar
Arcandra kata dia, mempunyai dua kewarganegaraan dan itu tidak boleh menurut UU.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dimakzulkan jika tetap mempertahankan Arcandra Tahar yang dikabarkan memiliki kewarganegaraaan Amerika Serikat di kursi Menteri ESDM.
"Presiden harus memecat segera. Kalau tidak bisa dimakzulkan, jika masih ngotot mempertahankan Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM," ujar Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara kepada Tribunnews.com, Senin (15/8/2016).
Karena dia tegaskan, Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006, pasal 23 jelas-jelas sudah menegaskan Negara Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda.
Karena itu penggangkatan Arcandra menurutnya sudah melanggar UU kewarganegaraan yang harusnya dipegang teguh pelaksanaannya.
"Kalau begitu nanti angkat saja presiden atau Menteri-menteri dari Amerika, atau dari luar negeri, kalau tetap ngotot tidak menjalankan UU yang menjadi dasar kita sebagai negara hukum," tegas pengamat Migas itu.
Arcandra kata dia, mempunyai dua kewarganegaraan dan itu tidak boleh menurut UU.
Dan kalau kini mau menjadi WNI kembali, ya, menurutnya, ada proses yang harus diikutinya.
"Negara ini adalah negara hukum konstitusi. Bola sekarang ada di MPR, untuk memakzulkan Presiden jika tetap ngoto mempertahankannya," katanya.
Untuk mengindari pemakzulan, menurutnya, Presiden Jokowi harus buru-buru menggantikan Arcandra.
"Ngak boleh ya sudah buru-buru ganti. Kalau soal kepakaran itu banyak kok. Kepakaran itu juga subjektif," ujarnya.
"Sudah melanggar UU, ya karena itu sudah harus diganti segara. Indonesia ini negara hukum, konstitusi yakni UU adalah hukum tertinggi yang harus kita laksanakan dengan baik dan benar. Jadi kalau UU bilang tidak boleh, ya isi UU itu harus dilaksanakan oleh Presiden," katanya.
Lebih lanjut dia tegaskan, polemik status kewarganegaraan Arcandra bukan apakah di WNI atau tidak.
Tapi, tegas dia, UU jelas menegaskan bahwa Indonesia tidak mengakui kewarganegaraaan ganda (dwi kewarganegaraan).
"Dia (Arcandra-red) punya dua kewarganegaraan itu tidak boleh menurut UU," ujarnya.
Kalau begitu kembali dia meminta Presiden Jokowi untuk segera mengganti Arcandra, agar polemik ini tidak mengganggu kerja menteri bersangkutan dan program kerja Presiden sendiri di sektor ESDM.
"Presiden harus segera memecat dan Arcandra harus pulang balik ke sana," ujarnya.
Presiden Jokowi pun diingatkan untuk tidak keukeh mempertahankan Arcandra yang jelas-jelas secara UU dilarang memiliki status kewarganegaraan ganda.