Tiga Perusahaan Katering Penyedia Makan Jemaah Haji Dapat Teguran
Tim katering Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memberi teguran kepada tiga perusahaan katering di Madinah.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, MADINAH - Tim katering Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memberi teguran kepada tiga perusahaan katering di Madinah.
Teguran diberikan karena layanan yang mereka berikan tidak sesuai standar yang telah ditentukan.
Kepala Seksi Katering Daerah Kerja Madinah, Ahmad Abdullah Yunus, mengatakan teguran bagi tiga perusahaan katering itu terkait kemasan, berat standar makanan, dan mobil boks pengantar yang tidak standar.
"Tapi, hingga hari ketujuh ini (sejak kedatangan jemaah kloter 1) masih lancar," ujar Abdullah saat meninjau dapur satu perusahaan katering di Madinah, Senin (15/08/2016)
Abdullah menambahkan, standar yang ditetapkan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan untuk satu kemasan makanan adalah nasi 200 gram, lauk 80 gram, dan sayur 40 gram.
Karena itu, tim tidak akan main-main terkait kualitas makanan hingga distribusinya.
Akan ada sanksi tegas hingga pemutusan kontrak bagi perusahaan katering yang melanggar.
Sebelum makanan sampai kepada jemaah haji Indonesia, tim katering memantau mulai dari saat proses produksi, pengepakan, hingga pendistribusian ke pemondokan jemaah haji.
Tim akan melakukan tahapan melihat, mencium, hingga mencicipi.
"Kami juga awasi saat penimbangan agar jangan sampai kurang," katanya.
Dalam menyeleksi perusahaan katering, tim Kemenkes dan Kemenag menerapkan sejumlah persyaratan.
Mulai dari fasilitas gedung, izin, dan rekomendasi otoritas setempat.
Selain itu, menurut Abdullah, perusahaan katering harus memiliki semacam standar ISO untuk katering, dokumen terkait pelayanan katering, dan chef serta juru masak dari Indonesia. (MCH)