Jokowi: Agustus 2015-Juli 2016, MK Telah Terima 244 Permohonan Perkara Konstitusi
Karena pada kurun waktu Agustus 2015 hingga Juli 2016 telah menerima 244 permohonan perkara konstitusi.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memuji kinerja Mahkamah Konstitusi dalam penanganan perkara yang konsisten dengan standar yang telah ditetapkan.
Karena pada kurun waktu Agustus 2015 hingga Juli 2016 telah menerima 244 permohonan perkara konstitusi.
Dari jumlah itu, kata Jokowi, 92 perkara merupakan pengujian undangundang, satu perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), dan 151 perkara perselisihan hasilpemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Berkaitan dengan perkara pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi telah memberikan legal policy baru yang mengandung dimensi kepastian, kebenaran, dan keadilan konstitusi.
"Sedangkan menyangkut perkara perselisihan pilkada serentak, Mahkamah Konstitusi telah memutus 151 perkara pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dari total 268 pilkada," jelas Jokowi dalam pidato kenegaraannya di hadapan MPR RI, Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Ke depan, Mahkamah Konstitusi berinisiatif memperluas penerapan teknologi dalam mengadili dan memutus perkara.
Sedangkan Komisi Yudisial juga telah berupaya keras menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, dan perilaku hakim. Salah satunya, dengan meningkatkan kualitas seleksi Hakim Agung.
Hingga semester pertama tahun 2016 telah dilakukan seleksi 5 calon Hakim Agung dan 2 calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi.
Demikian pula penjatuhan sanksi tegas bagi para hakim yang melakukan pelanggaran terus ditegakkan, sebagai wujud komitmen Komisi Yudisial dalam mendukung reformasi peradilan dan membangun budaya hukum yang berwibawa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.