KPK Periksa Pengusaha Diduga Menyuap Wabendum Partai Demokrat
Tando diduga adalah seorang pengusaha yang ikut menyuap Putu.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Suryadi Halim alias Tando terkait suap pengurusan anggaran di DPR RI untuk alokasi provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2016.
Suyardi akan dimintai keterangannya untuk tersangka Yogan Askan dan anggota Komisi V DPR RI I Putu Sudiartana.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Tando diduga adalah seorang pengusaha yang ikut menyuap Putu.
Dia juga ikut pertemuan dengan Putu dan Yogan Askan terkait pembahasan proyek 12 ruas jalan tersebut.
Tando adalah Komisaris Utama PT Rimbo Peraduan.
"Tando itu diduga pengusaha lain yang juga berhubungan dengan YA dan IPS. Dia dikonfirmasi tentang pertemuan-pertemuan mereka," kata Yuyuk.
Selain Yogan dan Tando, diduga masih ada satu orang lagi pengusaha lain yang ikut menyuap Putu untuk memuluskan pengalokasian anggaran proyek senilai Rp 300 miliar itu agar didanai APBN-P 2016.
Pengusaha tersebut disebut dekat dengan kepala daerah dan ikut membantu proses Pilkada Sumatera Barat.
Sebelumnya, KPK menangkap Putu, Noviyanti, Suprapto, Yogan Askan, dan Suhemi dalam operasi tangkap tangan di berbagai tempat, awal Juli ini.
Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat itu menerima tiga kali transfer sejumlah Rp 500 juta.
Transfer tersebut dalam jumlah Rp 150 juta, Rp 300 juta dan Rp 50 juta.
Saat menangkap Putu di rumah dinas di Ulujami, Jakarta, KPK juga menyita uang 40 ribu Dolar Singapura.
Suap tersebut sebagai ijon pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat.
KPK menetapkan Sudiarta, Noviyanti, Suhemi, Suprapto dan Yogan sebagai tersangka.
Kepada Noviyanti, Suhemi dan Sudiarta disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara kepada Yogan dan Suprato dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.