Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Pengusaha Diduga Menyuap Wabendum Partai Demokrat

Tando diduga adalah seorang pengusaha yang ikut menyuap Putu.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Periksa Pengusaha Diduga Menyuap Wabendum Partai Demokrat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Komisi III I Putu Sudiartana tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (15/7/2016). I Putu Sudiartana diperiksa perdana sebagai tersangka pasca penahanan operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap dalam proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Suryadi Halim alias Tando terkait suap pengurusan anggaran di DPR RI untuk alokasi provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2016.

Suyardi akan dimintai keterangannya untuk tersangka Yogan Askan dan anggota Komisi V DPR RI I Putu Sudiartana.

"Diperiksa sebagai saksi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (16/8/2016).

Tando diduga adalah seorang pengusaha yang ikut menyuap Putu.

Dia juga ikut pertemuan dengan Putu dan Yogan Askan terkait pembahasan proyek 12 ruas jalan tersebut.

Tando adalah Komisaris Utama PT Rimbo Peraduan.

"Tando itu diduga pengusaha lain yang juga berhubungan dengan YA dan IPS. Dia dikonfirmasi tentang pertemuan-pertemuan mereka," kata Yuyuk.

BERITA REKOMENDASI

Selain Yogan dan Tando, diduga masih ada satu orang lagi pengusaha lain yang ikut menyuap Putu untuk memuluskan pengalokasian anggaran proyek senilai Rp 300 miliar itu agar didanai APBN-P 2016.

Pengusaha tersebut disebut dekat dengan kepala daerah dan ikut membantu proses Pilkada Sumatera Barat.

Sebelumnya, KPK menangkap Putu, Noviyanti, Suprapto, Yogan Askan, dan Suhemi dalam operasi tangkap tangan di berbagai tempat, awal Juli ini.

Wakil  Bendahara Umum Partai Demokrat itu menerima tiga kali transfer sejumlah Rp 500 juta.

Transfer tersebut dalam jumlah Rp 150 juta, Rp 300 juta dan Rp 50 juta.


Saat menangkap Putu di rumah dinas di Ulujami, Jakarta, KPK juga menyita uang 40 ribu Dolar Singapura.

Suap tersebut sebagai ijon pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat.

KPK menetapkan Sudiarta, Noviyanti, Suhemi, Suprapto dan Yogan sebagai tersangka.

Kepada Noviyanti, Suhemi dan Sudiarta disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara kepada Yogan dan Suprato dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang  Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas