Pakar Hukum Tata Negara: Harusnya Mensesneg Juga Mundur
Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menilai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno seharusnya juga mundur
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menilai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno seharusnya juga mundur.
Karena menurut Irmanputra Sidin, yang paling bertanggungjawab atas masuknya Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah Mensesneg.
"Hal ini menjadi penting agar jabatan mensesneg harus betul-betul dijabat oleh orang hukum yang memiliki tingkat kehati-hatian yang tinggi," ujar Pendiri Sidin Constitution kepada Tribunnews.com, Selasa (16/8/2016).
Bahkan dia mengingatkan, kasus seperti ini sesungguhnya bisa menjebak Presiden Jokowi pada bab pemakzul akan tuduhan pengkhianatan terhadap negara.
"Oleh karenanya posisi Mensesneg juga harus bertanggungjawab atas munculnya masalah krusial presiden seperti ini," kritiknya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Arcandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Keputusan Presiden Jokowi itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang didampingi Staf Khusus Presiden Johan Budi SP melalui konperensi pers yang digelar secara mendadak, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/8/2016) malam.
Terkait dengan pemberhentian itu, menurut Mensesneg, Presiden Jokowi menunjuk Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab Menteri ESDM sampai dengan diangkatnya Menteri ESDM definitif.
Tidak dijelaskan alasan pemberhentian dengan hormat Arcandra Tahar yang baru dilantik sebagai Menteri ESDM menggantikan Sudirman Said, saat reshuffle kabinet pada Rabu (27/72016) lalu itu.
Namun di media massa muncul perbincangan mengenai paspor berkewarganegaraan asing yang dimiliki oleh Arcandra Tahar.