Politikus Gerindra: Mau Berkali-kali Revisi UU Tetap Saja Menteri Tak Boleh Dijabat Warga Asing
"Sebab berkali-kali pun kita revisi UU Kewarganegaraan, tetap saja seorang Menteri tidak boleh dijabat oleh Warga Negara Asing."
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak ada hubungan yang signifikan antara kasus mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar dan Paskibraka, Gloria Natapradja Hamel dengan keinginan merevisi UU Nomor 12 Thn 2006 tentang Kewarganegaraan.
Seperti diketahui, kedua sosok ini santer diperbincangkan karena masalah dwi kewarganegaraan.
"Sebab berkali-kali pun kita revisi UU Kewarganegaraan, tetap saja seorang Menteri tidak boleh dijabat oleh Warga Negara Asing. Menteri Harus seorang WNI. Orang yang berdarah Merah Putih, Itu mutlak," tegas Anggota Komisi I DPR RI, Martin Hutabarat kepada Tribunnews.com, Rabu (17/8/2016).
Sebab, kata dia, hal itu menyangkut kedaulatan Bangsa ini sebagai negara merdeka.
Dia menjelaskan ketentuan itu diatur oleh UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menegaskan seorang Menteri harus seorang WNI.
"Kalau syarat seorang Menteri harus WNI, mau diubah Pemerintah, pasti akan kita tolak di DPR. Tidak mungkin kita bisa menerima perubahannya," tegasnya.
Hal ini berbeda dengan kasus Gloria. Menyangkut Gloria sebenarnya tidak ada soal yang prinsipil di sana.
"Kalau peraturan Menterinya dirubah, tidak masalah kalau Gloria ikut sebagai Paskibraka. Tidak ada UU yang dilanggarnya. Posisi anggota Paskibraka tidak sama dengan jabatan strategis yang melekat pada seorang Menteri," jelasnya.
Malah kedepan Politikus Gerindra ini menganjurkan agar anggota Paskibraka bisa diajak juga remaja-remaja dari negara lain yang berprestasi untuk diikutkan pada Tim Paskibraka.
"Tentu saja dengan biaya mereka sendiri atau biaya negaranya. Dan jumlah anggota Paskibraka bisa ditambah."
"Ini bisa menunjukkan bahwa kita adalah negara besar yang menjunjung tinggi perdamaian dunia dan menghargai kemerdekaannya," ujar Anggota Badan Legislasi DPR ini kepada Tribunnews.com.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mendorong dan merintis revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Hal tersebut menyikapi langkah Jokowi yang memberhentikan dengan hormat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar karena kasus dwi-kewarganegaraan.
Fahri melihat ada banyak warga negara Indonesia yang tersebar di seluruh dunia dan memiliki keahlian khusus, seperti Arcandra, namun terbentur dwi-kewarganegaraan.
Kendala itu mengakibatkan mereka kesulitan untuk berkontribusi bagi tanah air.
"Jika Presiden menganggap ini sebagai bagian dari cara supaya bisa memanfaatkan keahlian anak-anak bangsa Indonesia yang menyebar di seluruh dunia dengan kapasitas yang luar biasa, maka Presiden segera mengajukan kepada DPR untuk merintis pembahasan revisi UU Kewarganegaraan," kata Fahri saat dihubungi, Senin (15/8/2016) malam.