Ribka: Baru Jadi Menteri 20 Hari Saja Kita Sudah Kecolongan Soal Freeport
Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning menilai Arcandra Tahar tak layak menjabat Menteri ESDM terkait kewarganegaraan ganda.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning menilai Arcandra Tahar tak layak menjabat Menteri ESDM terkait kewarganegaraan ganda.
Apalagi, Arcandra diketahui membuat surat rekomendasi izin ekspor Freeport.
"Itu saja kita sudah kecolongan banyak MoU dengan Freeport, 20 hari (masa kerja Arcandra) sudah bagus harusnya enggak jadi (menteri)," kata Ribka di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (17/8/2016).
Ia pun berharap Presiden Joko Widodo yang dalam pidato kenegaraan menyatakan tidak ada eksploitasi sumber daya. Namun, Ribka masih mempertanyakan hal itu
"Memilih menteri antek Amerika, kalau buat aku kalau sudah WN asing berarti istilah militer desersi jadi berkhianat dengan negaranya sendiri," kata Ribka.
"Bagaimana dia bisa jalankan Trisakti Bung Karno dan revolusi mental, kalau masih kesisipan begitu masak intelejen enggak jalan," tambah Anggota Komisi IX DPR itu.
Ia juga mempertanyakan intelijen yang kecolongan dengan terpilihnya Arcandra sebagai menteri. Padahal, masih banyak sosok yang loyal serta bekewanegaraan Indonesia.
"Kalau menteri tidak cukup pintar dan keahlian, banyak ahli dan pinter di negara kita kenapa jauh-jauh mengambil dari Amerika itu aja, belum-belum MoU dengan Freeport, terus siapa yang berteriak," katanya.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar membuat surat rekomendasi izin ekspor Freeport diperpanjang sampai 11 Januari 2017.
Padahal izin ekspor konsentrat Freeport habis di Agustus 2016.
Arcandra memberikan surat persetujuan ekspor kepada Kementerian Perdagangan pada 10 Agustus 2016. Rekomendasi tersebut mengizinkan Freeport bisa kuota ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,4 juta ton dan dikenakan bea keluar 5 persen.
"Meskipun (menjabat) 20 hari kan tetap berlaku," ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono.