DPR Nilai Permohonan Kewarganegaraan Arcandra Tahar Mirip Naturalisasi Pemain Sepak Bola
Seperti diketahui, Kemenkumham tengah memproses administrasi Mantan Menteri ESDM Archandra Tahar.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyambut baik dan akan segera memproses permohonan kewarganegaraan Archandra Tahar.
Hal itu dilakukan jika Presiden Joko Widodo atas nama pemerintah mengajukan rencana itu ke DPR.
Seperti diketahui, Kemenkumham tengah memproses administrasi Mantan Menteri ESDM Archandra Tahar.
"Pemberian status kewarganegaraan tersebut dimungkinkan melalui mekanisme yang diatur UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia," kata Bambang melalui pesan singkat, Kamis (18/8/2016).
Dalam Pasal 20 UU nomor 12 tahun 2006 menyebutkan: "Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,"
Politikus Golkar itu mengatakan proses pemberian kewarganegaraan Arcandra tak jauh berbeda dengan proses pewarganegaraan atau naturalisasi sejumlah pemain sepak bola.
Contohnya Christian Gonzales dan Irfan Bachdim serta pemberian status WNI kepada mantan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Hasan Tiro beberapa tahun lalu.