Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jual Yufrida ke Malaysia, 14 Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Kami lakukan penyelidikan mulai dari korban berangkat ke Malaysia

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jual Yufrida ke Malaysia, 14 Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
SUARA FLORES
Foto Yufrida Selan semasa masih hidup 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎14 tersangka ditahan Bareskrim karena terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap TKW asal NTT, Yufrida Selan (14) yang gantung diri di Malaysia.

Kabareskrim Komjen Ari Dono mengatakan penyelidikan kasus ini dimulai dengan dibentuknya Satgas khusus yang menelusuri jalur keberangkatan Yufrida.

"Kami lakukan penyelidikan mulai dari korban berangkat ke Malaysia seperti apa sampai ditemukan korban bunuh diri. Lalu kami temukan agennya," ucap Ari Dono saat rilis kasus Yufrida, Kamis (18/8/2016) di Mabes Polri.

Ari Dono melanjutkan saat dilakukan penelusuran ke agen pemberangkatan Yufrida, ‎ternyata Yufrida berangkat bukan dari jalur perusahaan melainkan dari orang per orang.

'‎Dari hasil itu kami tangkap 14 pelaku, korban mereka bukan hanya dari NTT tapi juga Riau, Semarang, Surabaya dan Medan. Para tersangka dikenakan UU Perdagangan Orang No 21 tahun 2007 Pasal 4, ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas jenderal bintang tiga itu.

Lebih lanjut, disampaikan Ari Dono kasus dugaan penjualan organ tubuh pernah pula terjadi pada 2010 silam pada seorang TKI di Nusa Tenggara Barat (NTT).

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tidak terjadi penjualan organ. Dugaan itu muncul karena banyaknya jahitan di tubuh korban.

BERITA TERKAIT

"Dulu tahun 2010 di NTB ada juga kasus serupa, ternyata bukan perdagangan organ. Sebenarnya ini karena perbedaan cara autopsi di Malaysia dengan Indonesia.‎ Di Indonesia dibelah dadanya seperti huruf Y terbalik. Kalau di Malaysia autopsi dibuka semua mulai
tangan, badan, kaki dan mata juga dijahit," ujarnya.

Untuk diketahui, kasus ini mendapat perhatian khusus dari Presiden Jokowi saat Jokowi berkunjung ke Kupang, Sabtu (30/7/2016) kemarin.

Mendengar informasi adanya dugaan penjualan organ tubuh di NTT, Jokowi langsung meminta ajudannya menghubungi Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian melalui telepon.

Dalam pembicaraan itu, Jokowi memerintahkan Kapolri segera mengirim tim khusus ke NTT guna menyelesaikan kasus tersebut.

Bahkan Jokowi menyarankan agar dibuat tim khusus dari pusat untuk mengusut kasus ini.

Jokowi juga meminta Kapolri bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk Panglima TNI untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas