BPJSTK Lindungi Pekerja Honorer di Kementerian Luar Negeri RI
Pada HUT RI Ke 71, BPJS Ketenagakerjaan membagikan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada Tenaga Kerja Honorer di Kementerian Luar Negeri.
TRIBUNNEWS.COM - Perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) merupakan hak seluruh pekerja, baik pekerja Penerima Upah (PU) maupun pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di seluruh wilayah Indonesia.
Termasuk didalamnya, Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan Kementerian dan Lembaga Negara seperti di Sekretariat Jendral Kementerian Luar Negeri RI.
Pada acara HUT RI ke 71 serta HUT Kementerian Luar Negeri RI ke 71 yang berlangsung di Kemeterian Luar Negeri RI, Jalan Pejambon – Jakarta (19/08/2016).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dan Direktur Perluasan Kepesertaan dan HAL, E Ilyas Lubis hadir dalam acara tersebut untuk ikut menyerahkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada Tenaga Kerja Honorer di lingkungan Kementerian Luar Negeri RI.
Rangkaian acara dibuka oleh Menteri Luar Negeri RI, Ibu Retno Marsudi yang juga menyerahkan secara simbolis paket Sembako dari BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 1200 paket dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada 260 orang Tenaga Kerja Honorer di lingkungan Kementerian Luar Negeri RI.
“Program yang diikutkan untuk tenaga honorer ini adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKm), jumlahnya secara bertahap akan terus di tingkatkan,” ujar Agus.
Ilyas juga menambahkan, “Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak seluruh pekerja, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengikutkansertakan pekerja kepada program BPJS Ketenagakerjaan”.
Secara Nasional total kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2016 sebanyak 347.285 Perusahaan atau 99.22% dari target 2016 dengan jumlah Tenaga kerja sejumlah 19.924.437 orang atau 90.90%
Sebelumnya BPJSTK telah menjalin kerjasama dengan Kementerian Luar Negeri untuk melaksanakan diseminasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada para Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Organisasi Internasional (OI) yang beraktifitas di Indonesia, untuk memberikan pemahaman tentang program BPJS Ketenagakerjaan serta penekanan akan kewajiban mendaftarkan pekerja atau PNA yang beraktifitas di Indonesia, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
“Kami berharap langkah perlindungan tenaga honorer dan kerjasama mendukung perluasan kepesertaan program BPJSTK akan di ikuti oleh Kementerian dan Lembaga Negara lainnya” , pungkas Agus.
Divisi Komunikasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.