Kuasa Hukum Kakak Saipul Jamil Meradang, Biro Hukum KPK Terlambat Masuk Sidang
Kuasa hukum kakak Saipul Jamil kewalahan untuk mempraperadilankan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena tim hukumnya tak pernah hadir.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Tonin Tachta Singarimbun menuding tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi tak menghormati sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Samsul Hidayatullah, kakak pedangdut Saipul Jamil, mempraperadilankan KPK atas penetapannya sebagai tersangka. Isti Syamsul, Hafiyah, menyerahkan kuasa kepada Tonin untuk menggugat lembaga superbody itu ke pengadilan.
Hafiyah keberatan kepada penyidik KPK yang menangkap, menahan dan menggeledah suaminya. Penyidik menetapkan Syamsul tersangka penyuapan terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, terkait kasus Saipul Jamil.
"Hari ini membuktikan lagi, menghadapi lembaga superbody (KPK, red) tidak gampang. Mau pengacara besar, pengacara kecil, sama saja," ujar Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2016).
Minggu lalu hakim tunggal Martin Ponton menunda sidang karena Biro Hukum KPK tak hadir. Persidangan hari ini terpaksa molor tujuh jam karena perwakilan KPK sebagai tergugat datang terlambat.
Sesuai jadwal, persidangan dimulai pukul 09.00 WIB. Namun sidang baru dimulai pukul 16.30 WIB karena perwakilan KPK pada pagi hari tak hadir.
Dua perwakilan Biro Hukum KPK mengaku sudah ada di pengadilan pagi itu, tapi tak melaporkan kehadirannya ke panitera sehingga dianggap belum hadir. Hakim pun menegur pihak KPK.
"Anda seharusnya melaporkan ke panitera pengganti. Kalau anda by phone kami tidak tahu nomor dari mana," kata Martin dalam persidangan sore tadi.
Ia meminta penggugat dan tergugat menghadiri persidangan tepat waktu. Jika berhalangan atau terlambat, hakim Martin meminta keduanya melapor ke Panitera Pengganti.
"Kami fleksibel, hargailah waktu masing-masing," kritik hakim Martin.
Petugas KPK mencokok Samsul Hidayatullah, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, serta dua pengacara Saipul Jamil yakni Bethanatalia dan Kasman Sangaji.
Barang bukti dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas KPK menyita uang Rp 250 juta. Uang itu diduga untuk menyuap panitera agar putusan hakim dapat meringankan hukuman Saipul Jamil sebagai terdakwa perkara pencabulan.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada Saipul Jamil. Vonis hakim lebih ringan dari jaksa yang menuntutnya pidana tujun tahun penjara.