Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Tidak Mau Cuti karena Cemas Anggaran DKI Diselewengkan Anak Buahnya

Ahok mengaku enggan cuti kampanye jelang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 karena bertepatan dengan pembahasan anggaran.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ahok Tidak Mau Cuti karena Cemas Anggaran DKI Diselewengkan Anak Buahnya
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berikan keterangan kepada para awak media tentang uji materi Undang Undang (UU) Pilkada di Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016). Gubernur Ahok menguji peraturan pilkada tentang keharusan cuti saat masa kampanye, bila mencalonkan diri kembali. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok enggan cuti kampanye jelang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 karena bertepatan dengan pembahasan anggaran.

Masa kampanye Pilkada Jakarta dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, bertepatan dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017.

"Sekarang lagi mau bahas APBD. Saya merasa APBD lagi debat sama DPRD. Saya khawatir Tim Anggaran Pemerintah Daerah main mata, kalau saya tidak pelototin satu-satu," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).

Karenanya Ahok mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Terutama pasal 70, yang mengatur soal cuti kampanye seorang petahana jelang Pilkada.

Atas permohonan itu, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana perkara pengujian UU Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye Pilkada yang diajukan Ahok. Ahok berargumen petahana tidak harus cuti untuk kampanye.

Pengujian UU Pilkada tersebut akan dilakukan di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/8) siang. Humas MK Fajar mengatakan sidang perdana perkara diajukan oleh Ahok dengan nomor perkara 60/PUU-XIV/2016.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas