Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Tuntut Dua Bos PT Brantas Empat dan Tiga Setengah Tahun

"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno," kata Jaksa Kritanti Yuni.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa KPK Tuntut Dua Bos PT Brantas Empat dan Tiga Setengah Tahun
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko menjalani pemeriksaan di Gedung KPK di Jakarta, Senin (30/5/2016). Tersangka kasus dugaan suap penghentian penanganan perkara korupsi pada PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka lainnya yaitu Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (BA), Sudi Wantoko pidana 4 tahun penjara dan Manajer Pemasaran (BA), Dandung Pamularno pidana 3,5 tahun penjara.

Selain hukuman pidana jaksa juga menuntut dua bos perusahaan BUMN tersebut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan dan Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno," kata Jaksa Kritanti Yuni Purwanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).‬

Jaksa menilai, keduanya terbukti berniat atau merencanakan penyuapan sebesar Rp 2 miliar dari Rp 2,5 miliar yang dijanjikan kepada petinggi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Uang suap diduga sedianya diberikan untuk 'mengamankan' penanganan perkara PT Brantas.

"Terdakwa 1 dan 2 telah memiliki niat memberikan uang guna menghentikan penyelidikan penyimpangan dana PT BA. Sehingga unsur niat melakukan kejahatan telah terpenuhi," ujar jaksa.

Jaksa menilai, keduanya terbukti m‎elanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA REKOMENDASI

Jaksa menjelaskan, Sudi dan Dandung sudah sepakat untuk memberikan uang diduga suap kepada Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang dan Asisten Jaksa Pidana Khusus (Aspidsus) Tomo Sitepu.

Suap Rp 2 miliar tersebut diberikan melalui seorang perantara bernama Marudut yang merupakan terdakwa ketiga dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Khususnya Sudi sebagai orang yang memiliki otoritas dengan jabatannya selaku Direktur Keuangan PT BA untuk melakukan pencegahan terhadap Dandung.

"Terdakwa 1 justru melakukan perbuatan tersebut," ujar Jaksa.


Menanggapi hal ini, kedua terdakwa sepakat mengajukan pledoi atau nota pembelaaan dalam sidang selanjutnya.

Kasus percobaan suap di Kejati DKI Jakarta bermula dengan operasi tangkap tangan pada April lalu. KPK menangkap Sudi, Dandung dan Marudut Pakpahan--Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra, usai melakukan transaksi penyerahan uang di kawasan Jakarta Timur.

Lembaga antikorupsi itu menyita uang US$148.835 ketika OTT dilakukan.

Dalam persidangan sebelumnya, Marudut mengakui berinisiatif memberikan uang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus, Tomo Sitepu.

Pemberian uang untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi PT Brantas Abipraya.

Pengakuan Marudut terungkap saat hadir sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager Dandung Pamularno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (10/8/2016).

Di persidangan Marudut menceritakan dirinya sengaja berkunjung ke Kejaksaan Tinggi untuk bertemu dengan Kepala Kejati Sudung Situmorang. Dia berniat meminta penghentian penyidikan perkara penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya.

Namun, karena Sudung sedang mengikuti rapat internal, Marudut menemui Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas