Jokowi Belum Terima Draf Revisi PP Soal Remisi Narapidana Termasuk Koruptor
Revisi ini kemudian dinilai sejumlah pihak akan menguntungkan narapidana
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo mengungkapkan hingga kini Presiden Joko Widodo belum menerima draft revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Sampai akhir pekan kemarin, Presiden belum terima secara resmi draft revisi PP Nomor 99 Tahun 2012," ujar Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Diketahui, wacana revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut dimunculkan oleh Pemerintah, dengan alasan bahwa PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Alasan lain, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menginginkan alasan perlunya revisi tersebut agar tidak ada diskriminasi persyaratan dalam mengajukan remisi.
Revisi ini kemudian dinilai sejumlah pihak akan menguntungkan narapidana tindak pidana korupsi.
Penolakan wacana revisi PP itu pun mulai bergulir dari kalangan masyarakat antikorupsi, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi.