Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kaji Kemungkinan Jerat Gubernur Sulawesi Tenggara Terkait Pencucian Uang

"Sedang dikaji apakah ada kemungkinan tindak pidana pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK, La Ode Muhamad Syarif.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Kaji Kemungkinan Jerat Gubernur Sulawesi Tenggara Terkait Pencucian Uang
gebernurnuralam.com
Nur Alam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam kasus pidana pencucian uang.

"Sedang dikaji apakah ada kemungkinan tindak pidana pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK, La Ode Muhamad Syarif, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Walau demikian, Syarif mengatakan penetapan Nur pada kasus pencucian uang bergantung kepada alat bukti yang dimiliki lembaga antirasuah itu.

"Tergantung bukti-bukti yang didapat. Bukti-bukti lain yang berhubungan dengan TPPU itu juga akan dipelajari," kata Syarif.

Gubernur yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) itu ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah.

Menurut Syarif, salah satu alat bukti yang mereka temukan adalah bukti transfer fantastis kepada Nur.

Syarif mengaku pihaknya masih menghitung mengenai keuntungan Nur dari penerbitan izin rentang 2009-2014 itu.

BERITA REKOMENDASI

"Sedang dihitung. Kami sudah dapat beberapa bukti transfer (tapi) belum bisa mengeluarkan karena masih diakumulasi. Jumlahnya cukup signifikan," kata Syarif saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Transaksi keuangan Nur Alam sebelumnya diketahui berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Informasi yang dihimpun, transaksi mencurigakan melibatkan Nur Alam mencapai 4,5 juta Dolar AS atau senilai Rp 56,3 miliar.

Nur diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan tiga SK dalam kurun waktu 2009-2014.

Pertama, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, ke-dua Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.


Sementara yang ke-tiga adalah SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah.

PT Anugerah adalah perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas