PAN Belum Putuskan Status Nur Alam di Partai
Dikatakannya, PAN masih akan mempelajari kasus hukum yang menimpa kadernya tersebut.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca ditetapkannya Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam menjadi tersangka, Partai Amanat Nasional (PAN) belum bersikap.
Nur Alam merupakan kader partai berlambang matahari tersebut.
"(Pemecatan) kita lihat dulu," kata Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan secara singkat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Mengenai bantuan hukum untuk Nur Alam, menurut Zulkifli hal itu belum diputuskan partainya.
Dikatakannya, PAN masih akan mempelajari kasus hukum yang menimpa kadernya tersebut.
"Kalau kader perlukan pembelaan, pengacara, bantuan hukum nanti kita pelajari. Tindak lanjutnya lihat perkembangan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait persetujuan izin usaha pertambangan.
Nur diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan tiga SK dalam kurun waktu 2009-2014.
Pertama, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, ke-dua Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Sementara yang ke-tiga adalah SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah.
PT Anugerah adalah perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.