Persoalan LGBT Masuk dalam Pembahasan RUU KUHP
Persoalan LGBT ( Lesbian, Gay, Bisexsual and Transgender) yang mengemuka di masyarakat dibahas dalam pembahasan RUU tentang KUHP.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporam Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persoalan LGBT ( Lesbian, Gay, Bisexsual and Transgender) yang mengemuka di masyarakat dibahas dalam pembahasan RUU tentang KUHP.
Pakar Hukum dari Universitas Udayana, Usbunan Yohanes menganggap persoalan LGBT masih bias apakah masuk dalam ranah hak asasi manusia (HAM) atau bukan.
Hal itu diutarakan Yohanes dalam pemaparannya di Komisi III DPR RI itu.
Ia menilai permasalahan HAM selalu berhubungan dengan hukum positif.
Jika secara sosiologis LGBT bisa dimasukkan, tapi akan sulit jika menyangkut aspek yuridis.
"LGBT bagaimana dimasukkan, secara sosiologis itu ada. Secara yuridis memang tidak mungkin diakui. Jadi ini berkaitan dengan konsep," kata Usbunan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Sementara Pimpinan Rapat Arsul Sani mengatakan pihaknya sedang meminta pandangan reflektif KUHP dikaitkan dengan draft UU tersebut.
Arsul menuturkan Panja RUU KUHP masih berdiskusi terkait perbedaan antara perzinahan antara lelaki dengan perempuan dengan pasangan LGBT.
"Belum mengatur bagaimana kalau laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan. Ada juga yang bersuara ini terlalu masuk ke sifatnya pribadi," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.