Transaksi Mencurigakan Nur Alam Sudah Terdeteksi Sejak 2013
penyelidikan oleh kejaksaan terkait transaksi keuangan yang mencurigakan itu dihentikan pada tahun 2015 lalu.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf mengungkapkan, adanya transaksi mencurigakan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sudah terdeteksi sejak tahun 2013 lalu yang telah diserahkan kepada Kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
"Saya ceritakan, awalnya tahun 2013 memang awal kita mengirimkan kepada kejaksaan tentang adanya transaksi mencurigakan atas nama sejumlah kepala daerah, bupati/walikota," ujar M Yusuf di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Namun, M Yusuf menjelaskan penyelidikan oleh kejaksaan terkait transaksi keuangan yang mencurigakan itu dihentikan pada tahun 2015 lalu.
"Oleh kejaksaan di dalami, kejaksaan minta bahan ke kita. Konon katanya kejaksaan sudah sampai keluar negeri (untuk menelusuri transaksi mencurigakan nur alam). Hingga akhirnya tahun 2015 kasusnya dihentikan," kata M Yusuf.
Karena sempat dihentikan oleh kejaksaan, M Yusuf mengatakan pihaknya juga mengirim data transaksi mencurigakan tersebut dan ditindaklanjuti oleh KPK.
"Oleh karena itu kami kirim juga informasi ke KPK, akhirnya dibantu deh untuk monitoring. Nah pada saat kejaksaan menghentikan, KPK sudah membangun case building. Mereka minta juga pada kita, dan kita kirim ada berapa fase," ucap M Yusuf.