Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Perlakuan Terhadap Arcandra dan 177 Calon Haji Indonesia Soal Status Kewarganegaraan

Sementara terkait 177 calon jemaah haji tersebut, Freddy mengatakan mereka kehilangan status WNI.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Beda Perlakuan Terhadap Arcandra dan 177 Calon Haji Indonesia Soal Status Kewarganegaraan
Capture Youtube
Otoritas imigrasi Filipina masih melakukan interogasi terhadap 177 anggota jemaah calon haji asal Indonesia, yang mencoba berangkat ke tanah suci menggunakan kuota haji Filipina. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM memberikan pernyataan berbeda mengenai status kewarganegaraan Arcandra Tahar dan 177 calon jamaah haji Indonesia yang ditangkap otoritas Filipina.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Freddy Harris, mengatakan Arcandra masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

Padahal, Arcandra telah memiliki paspor Amerika Serikat dan terdaftar sebagai warga negara AS.

"Sebenarnya Archandra masih Warga Negara Indonesia," kata Freddy, di kantornya, Jakarta, Kamis (25/8/2016)

Keterangan tersebut disampaikan Freddy mengutip kembali pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.

Freddy berkilah Arcandra masih WNI lantaran Pemerintah belum mengeluarkan legal formal pencabutan WNI Arcandra.

Sementara terkait 177 calon jemaah haji tersebut, Freddy mengatakan mereka kehilangan status WNI.

Berita Rekomendasi

Padahal, WNI sendiri belum bisa memastikan apakah para calon haji tersebut menggunakan paspor Filipina yang asli atau palsu.

"Secara materiil dia sudah kehilangan kewarganegaraan itu. Kasihan juga ya," kata Freddy di tempat yang sama.

Untuk itu, menurut Freddy, Pemerintah harus turun tangan untuk menyelesaikan 177 jemaah haji Indonesia yang gagal berangkat haji itu.

"Ini jadi persoalan harus kita selesaikan 177 orang itu. Pemerintah akan turun menyelesaikan persoalan. Terlepas persoalan palsu atau tidaknya paspor tersebut," kata Freddy.

Indonesia telah mengatur menengenai tata cara memperoleh dan kehilangan status kewarganegaraan.

Berdasarkan Pasal 31 ayat 1 PP nomor 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh kehilangan pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI menyatakan status WNI dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas