Jusuf Kalla Sebut 177 Calon Haji dari Indonesia yang Diamankan di Filipina Merupakan Korban Penipuan
Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 12 tahun 2006, Indonesia adalah negara yang tidak mengakui status dwikewarganegaraan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menganggap 177 jemaah calon haji asal Indonesia yang diamankan di Filipina sebagai korban penipuan.
Menurut Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, karena ditipu membuat ratusan jemaah calon haji itu mau mengantongi paspor Filipina atau dengan kata lain menerima status warga negara Filipina.
"Ini kan (mereka) ditipu saja sama orang untuk naik haji," ujar Jusuf Kalla kepada wartawan, di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2016).
Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 12 tahun 2006, Indonesia adalah negara yang tidak mengakui status dwikewarganegaraan.
Dalam aturan tersebut juga diatur bahwa seseorang bisa gugur statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), bila terbukti memiliki dwikewarganegaraan.
Sementara itu ke-177 orang itu memang terbukti memiliki dwikewarganegaraan.
Mereka berangkat ke Filipina dan dibuatkan paspor, dengan niat untuk menggunakan kuota sisa haji di Filipina, sehingga mereka bisa langsung berngkat ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji.
Namun sebelum hal itu terelasisasi, mereka terlebih dahulu diamankan di bandara di Manila.
Ratusan calon jamaah haji itu, menurut Jusuf Kalla, tidak berniat untuk berpindah kewaraganegaraan, karena mereka adalah korban penipuan.
Dengan demikian, kata dia, status WNI ke-177 orang itu tidak harus digugurkan.
"Dia mana tahu orang kampung itu bahwa paspor, dia pikir surat jalan saja, tidak berniat untuk pindah warga negara," kata Jusuf Kalla.