Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Mobil Toyota Yaris Milik Rohadi

Mobil tersebut berhasil dibawa KPK dari Kelapa Gading dan kini telah berada di KPK guna kepentingan penyidikan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Sita Mobil Toyota Yaris Milik Rohadi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi (memakai baju tahanan) keluar dari kantor KPK Jakarta usai diperiksa, Kamis (16/6/2016). Rohadi ditahan karena diduga menerima suap terkait pengurangan vonis perbuatan asusila terhadap anak yang dilakukan Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK telah menyita satu unit mobil mobil Toyota Yaris milik Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Mobil tersebut berhasil dibawa KPK dari Kelapa Gading dan kini telah berada di KPK guna kepentingan penyidikan.

"Penyidik menyita mobil satu Toyota Yaris. Ini disita di apartemen yang ada di Kelapa Gading," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa, di Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Selain menggeledah apartemen, penyidik juga menggeledah sejumlah tempat sejak kemarin.

Pertama di rumah pribadi Rohadi atau orang tuanya di Desa Cikedung, Kecamatan Cikedung, Indramayu.

Tim Satgas KPK juga menggeledah rumah di desa Cikedung lalu di Lunggadung Kabupaten Indramayu, rumah tinggal di Tarik Kolot, Cikedung, Indramayu dan kantor Kecamatan Cikedung.

"Penggeledahan dilakukan kemaren sejak jam empat sore dan telah berakhir sampai tengah malam. Dari hasil penggeledahan penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik," kata dia.

Berita Rekomendasi

Rohadi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Kasus tersebut disinyalir tidak lepas dari jabatan Rohadi sebagai Panitera Pengganti di PN Jakarta Utara dan di PN Bekasi.

Priharsa mengatakan pihaknya hingga kini masih menghitung mengenai jumlah kekayaan Rohadi dari penerimaan gratifikasi.

Atas perbutannya, Rohadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Rohadi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap dari pengacara Saipul Jamil senilai Rp 250 juta.


Dia ditangkap usai menerima uang tersebut dari Berthanatalia Ruruk Kariman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas