KPK Sita Mobil Toyota Yaris Milik Rohadi
Mobil tersebut berhasil dibawa KPK dari Kelapa Gading dan kini telah berada di KPK guna kepentingan penyidikan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK telah menyita satu unit mobil mobil Toyota Yaris milik Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Mobil tersebut berhasil dibawa KPK dari Kelapa Gading dan kini telah berada di KPK guna kepentingan penyidikan.
"Penyidik menyita mobil satu Toyota Yaris. Ini disita di apartemen yang ada di Kelapa Gading," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa, di Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Selain menggeledah apartemen, penyidik juga menggeledah sejumlah tempat sejak kemarin.
Pertama di rumah pribadi Rohadi atau orang tuanya di Desa Cikedung, Kecamatan Cikedung, Indramayu.
Tim Satgas KPK juga menggeledah rumah di desa Cikedung lalu di Lunggadung Kabupaten Indramayu, rumah tinggal di Tarik Kolot, Cikedung, Indramayu dan kantor Kecamatan Cikedung.
"Penggeledahan dilakukan kemaren sejak jam empat sore dan telah berakhir sampai tengah malam. Dari hasil penggeledahan penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik," kata dia.
Rohadi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Kasus tersebut disinyalir tidak lepas dari jabatan Rohadi sebagai Panitera Pengganti di PN Jakarta Utara dan di PN Bekasi.
Priharsa mengatakan pihaknya hingga kini masih menghitung mengenai jumlah kekayaan Rohadi dari penerimaan gratifikasi.
Atas perbutannya, Rohadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Rohadi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap dari pengacara Saipul Jamil senilai Rp 250 juta.
Dia ditangkap usai menerima uang tersebut dari Berthanatalia Ruruk Kariman.