Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan DPR Tunggu Proses Hukum Selesai Sebelum Ganti Fahri Hamzah

"‎Sehingga sekarang ini tentunya sudah berada di wilayah hukum, maka pimpinan DPR menunggu keputusan hukum,"

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pimpinan DPR Tunggu Proses Hukum Selesai Sebelum Ganti Fahri Hamzah
KOMPAS IMAGES
Fahri Hamzah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pimpinan DPR masih menunggu proses hukum yang ditempuh Fahri Hamzah terkait penggantian Wakil Ketua DPR yang diusulkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Tidak dipungkiri bahwa surat yang diusulkan PKS tersebut sudah sejak lama masuk kepada pimpinan DPR.

"‎Sebenarnya sudah ada surat dari DPP PKS yang intinya ingin mengganti Pak Fahri Hamzah dari pimpinan DPR menjadi anggota biasa," kata Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Tapi, surat tersebut hingga kini belum diproses karena Fahri Hamzah melakukan gugatan ke pengadilan.

"‎Sehingga sekarang ini tentunya sudah berada di wilayah hukum, maka pimpinan DPR menunggu keputusan hukum," katanya.

Agus menilai, menunggu proses hukum selesai merupakan langkah tepat yang dilakukan Pimpinan DPR RI.

BERITA TERKAIT

Menurutnya, Pimpinan DPR tidak ingin mendahului hukum dan tetap menjunjung keputusan hukum apapun hasilnya nanti.

"‎Setelah ada keputusan pengadilan, maka segala keputusan Pimpinan DPR RI berdasarkan keputusan hukum. Jadi, tidak baik kalau sekarang tiba-tiba melakukan pergantian Pimpinan DPR RI," tuturnya.

Masih kata Agus, Pimpinan DPR sepakat untuk menunggu keputusan hukum di pengadilan terkait Fahri Hamzah.

"Jadi, kita tunggu keputusan pengadilan agar pimpinan DPR RI juga menghormati proses hukum. Itulah nanti yang akan menjadi landasan hukum dalam pergantian pimpinan DPR itu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas