Terkait Korupsi Honor Dewan Pembina RSUD Bengkulu, KPK Periksa Hakim Tipikor
Pemeriksaan tersebut terkait korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bengkulu Siti Insirah.
Pemeriksaan tersebut terkait korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Siti akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santron.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Edi Santron)," kata Priharsa, Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Siti merupakan salah satu anggota majelis hakim bersama Janner Purba dan Toton yang menyidangkan perkara korupsi itu. Saat diperiksa 2 Juni lalu, Siti berusaha menghindar dari wartawan. Dia bungkam terkait kasus tersebut.
Siti telah diperiksa dua kali oleh penyidik. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, sebelumnya mengatakan pemeriksaan tersebut untuk menggali keterangan peran masing-masing tersangka.
"Jadi dikonfirmasikan lagi bagaimana perjalanan kasusnya selama di PN Tipikor Kepahiang dan bagaimana perannya masing-masing dari panitera. Kemudian majelis hakim yang ada di situ karena dia diduga mengetahui itu," kata Yuyuk sebelumnya.
Yuyuk sendiri tidak menampik mengenai dugaan keterlibatan Siti menikmati uang pelicin tersebut.
"Kami masih fokus memeriksa itu karena sebagai satu tim dalam majelis dalam satu perkara itu ada dugaan seperti itu. Makanya kita terus konfirmasi melalui pemeriksaan," tukas Yuyuk.
Sekadar informasi, KPK menetapkan lima tersangka pada kasus tersebut. Dua tersangka adalah dua majelis hakim perkara tindak pidana korupsi mengenai penyalahgunaan dewan pembinaan RSUD Bengkulu tahun 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
Tiga tersangka lainnya adalah Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, bekas Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii dan bekas Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santron.
Janner dan Toton total menerima suap Rp 650 juta untuk mempengaruhi putusan terkait kasus penyalahgunaan Honor Dewan Pembinaan RSUD Bengkulu. Uang tersebut diperoleh dari Syafri Syafii dan Edi Santron yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
Uang tersebut diserahkan dua kali. Pertama, Janner mendapat Rp 500 juta dari Edi tanggal 17 Mei 2016. Uang tersebut masih berada di lemari kerja Janner Sementara Rp 150 juta diserahkan saat penangkapan Janner.