Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JK Tegaskan Siapapun yang Melakukan Unsur-Unsur Korupsi Pasti Salah

Terbukti unsur-unsur korupsi seperti merugikan negara, melanggar hukum dan menguntungkan orang lain atau diri sendiri, maka patut diusut.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in JK Tegaskan Siapapun yang Melakukan Unsur-Unsur Korupsi Pasti Salah
KOMPAS IMAGES
Jusuf Kalla 

Laporan Wartawaan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan selalu mendukung proses hukum terhadap kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi, termasuk terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam.

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, mengatakan siapapun yang terbukti melakukan unsur-unsur korupsi seperti merugikan negara, melanggar hukum dan menguntungkan orang lain atau diri sendiri, maka patut diusut.

"Selama memenuhi kriteria itu, dia salah," ujar Jusuf Kalla kepada wartawan, di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2016).

Nur Alam yang juga merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar sekitar Rp 60 miliar.

Suap tersebut diduga terkait dengan izin pertambangan yang dikeluarkan sang Gubernur terhadap PT.Anugerah Harisma Berkah (AHB).

Kebijakan yang dikeluarkan Nur alam yang diduga berbau rente antara lain Surat Keputusan (SK) persetujuan pencadangan wilayah pertambangan eksplorasi.

Berita Rekomendasi

SK persetujuan izin usaha pertambangan, eksplorasi dan SK persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT AHB, selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel.

Terkait izin-izin yang dikeluarkan seorang kepala daerah yang rawan disaahgunakan, Jusuf Kalla mengatakan hal itu sedang dibenahi oleh pemerintah, melalui pemangkasan peraturan daerah (Perda) yang dianggap tumpang tindih dan menghambat investasi.

"Sudah banyak yang dicabut, sudah tiga ribu (Perda) dicabut," terangnya.

Setelah pemangkasan tersebut kedepannya pemerintah pusat akan mempermudah pemerintah daerah (perda) untuk mengeluarkan aturan-aturan, yang antara lain tidak tumpang tindih dan mengambat investasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas