177 Calon Jemaah Haji Belum Bisa Dipulangkan Karena Akan Diperiksa Kementerian Kehakiman Filipina
"Selasa besok rencananya melakukan 'assesment' memeriksa dan menilai diantara 177 siapa yang bisa menjadi saksi terhadap tersangka orang Filipina,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 177 calon jemaah haji yang ditangkap otoritas Filipina hingga kini belum bisa dipulangkan ke tanah air.
Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie, mengatakan Kementerian Kehakiman Filipina dan Imigrasi Fipilina masih membutuhkan keterangan para calon jemaah haji.
Pihak Filipina saat ini sedang melakukan penyidikan untuk tersangka kasus pemalsuan identitas paspor di wilayahnya.
"Selasa besok rencananya melakukan 'assesment' memeriksa dan menilai diantara 177 siapa yang bisa menjadi saksi terhadap tersangka orang Filipina yang sedang diperiksa," kata Ronny di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Ronny memastikan 177 calon jemaah haji asal Indonesia tersebut kini sudah diserahkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Manila, Filipina.
Usai permintaan keterangan dari Kementerian Kehakiman Filipina, Ronny berjanji akan berusaha langsung memulangkan 177 calon jamaah yang gagal berangakat ke Arab Saudi tersebut.
"Kami membantu penuh. Setelah itu kita akan memproses pengembalian para jemaah haji atau WNI ini dengan memberikan surat perjalanan laksana paspor agar mereka bisa kembali ke Indonesia," katanya.
Selain KBRI, Ronny mengatakan 177 calon jamaah haji tersebut akan diurus Kementerian Agama dan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri yang sudah berada di Manila.
Walau demikian, Ronny mengaku belum bisa memastikan kapan 177 calon jemaah haji tersebut bisa dipulangkan.
Sebelumnya, 177 calon jemaah haji ilegal asal Indonesia ditahan pihak Imigrasi Filipina.
Mereka diduga memanfaatkan sisa kuota haji yang diterima Filipina dari Pemerintah Arab Saudi.
Mereka ditahan di Pusat Tahanan Biro Imigrasi Camp Bagong Diwa Bicutan, Manila.
Mereka ditangkap bersama lima warga Filipina yang membawa mereka ke maskapai Philipine Airlines untuk penerbangan ke Arab Saudi.
Para jemaah asal Indonesia itu membayar mulai 6.000 – 10.000 dollar AS per orang menggunakan kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Filipina.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, kepolisian Filipina telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pemalsuan identitas paspor untuk pemberangkatan 177 calon jemaah haji Indonesia.
Kelimanya adalah warga negara Filipina.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.