177 WNI Terjerat Paspor Palsu di Filipina Tunggu Kelengkapan Dokumen Pulang ke Indonesia
177 WNI yang diamankan otoritas Filipina karena kedapatan kantongi paspor palsu telah dilepaskan.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 177 WNI yang diamankan otoritas Filipina karena kedapatan kantongi paspor palsu telah dilepaskan.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, saat ini 177 WNI yang merupakan calon jemaah haji tersebut tinggal menunggu proses kelengkapan dokumen agar bisa dipulangkan ke Indonesia.
"Kapan akan dikembalikan ke Indonesia tentunya semua tergantung sejauh mana kelengkapan informasi yang diperlukan sudah diperoleh," ujar Retno di halaman Istana Negara, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Meski demikian, Retno mengungkapkan bahwa Pemerintah berpegang pada prinsip secepat mungkin untuk memulangkan 177 WNI kembali ke Indonesia.
"Tentunya prinsip secepat mungkin itu yang akan kita ambil tetapi ada keperluan kita untuk memastikan bahwa semua informasi yang diperlukan sudah dapat diperoleh," ucap Retno.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.