Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Cecar Calon Hakim Agung soal LGBT dan Ahmadiyah

Komisi III DPR RI kembali melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim agung.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota DPR Cecar Calon Hakim Agung soal LGBT dan Ahmadiyah
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Seleksi calon hakim agung di Komisi III DPR RI Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI kembali melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim agung.

Calon yang diuji yakni Edi Riadi yang berstatus Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.

Edi dicalonkan sebagai hakim agung di kamar agama.

Uji kelayakan dan kepatutan dipimpin Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Anggota Komisi III DPR dari PDI Perjuangan Ichsan Sulistyo bertanya mengenai persoalan agama di Indonesia.

Khususnya, penganut aliran Ahmadiyah.

"Bagaimana dengan Ahmadiyah. Bila sepanjang tidak melanggar peraturan pidana tidak bersalah, apakah anda sebagai hakim agunh berani mempertahankan sikap bapak. Kan ada tekanan publik seperti di medsos (media sosial)," kata Ichsan.

Berita Rekomendasi

Sementara, anggota Komisi III dari Golkar Adies Kadir bertanya soal persoalan sosial lainnya yakni kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Bisexsual and Transgender).

"Apakah LGBT sama dengan Ahmadiyah, Syiah dan Gafatar, selama mereka tidak melanggar pidana apakah bisa dilindungi," tanya Adies.

Ditanya soal itu, Edi mengingatkan Indonesia merupakan negara hukum.

Maka seluruh warga bangsa harus dilindungi.

"Mengenai tafsir agama ada UU yang katakan jika ada tafsiran agama maka masyarakat harus laporkan ke Departemen Agama yang nantinya akan menindaklanjuti," kata Edi.

Hal senada juga terkait kelompok LGBT.

Edi mengatakan kelompok tersebut harus tunduk kepada UU.

"Bahwa harus menghormati nilai-nilai yang hidup di masyarakat dan harus taati UU. Kalau UU bilang perkawinan antara perempuan dan laki, mereka harus mematuhi," kata Edi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas