Komnas HAM Minta Pemkot Medan Mediasi Sengketa Lahan TNI AU dan Warga Sari Rejo
Komnas HAM juga merekomendasikan intansi terkait untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan sengketa lahan tersebut.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara memediasi sengketa lahan antara warga Sari Rejo dengan TNI AU.
Komnas HAM juga merekomendasikan intansi terkait untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan sengketa lahan tersebut.
Sehingga baik kepentingan negara maupun kepentingan warga dapat dijembatani.
Instansi itu antara lain TNI AU, Kementerian Pertahanan, warga Sari Rejo, BPN, Direktorat Kekayaan Negara, Kemendagri, Pemprov Sumut, Pemkot Medan pihak 2 terkait untuk menyeleasaikan permasalahan termasuk objek 5,6 hektar yang telah incraht di MA.
"Serta memberikan landasan legal terhadap sebagian dari 260 hekatar lahan yang kini sudah ditempati warga Sari Rejo," papar Komisioner Komnas HAM sekaligis Ketua Tim Penyelidikan dan pemantauan Bentrok TNI dengan warga Sari Rejo, Natalius Pigai di kantornya, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Selain itu Komnas HAM juga meminta Pemkot Medan memberi ganti rugi kerusakan akibat bentrok dengan oknum TNI AU Lanud Soewondo, 15 Agusutus lalu.
Untuk diketahui akibat bentrokan tersebut setidaknya 20 orang luka-luka, serta mengakibatkan rusaknya sejumlah rumah dan kendaraan pribadi milik warga.
"Kami juga rekomendasikan kepada Pemkot Medan memberikan ganti rugi pengrusakan harta benda masyarakat baik itu rumah maupun kendaraan bermotor termasuk jurnalis dan harta bendanya," tuturnya.
Pihaknya juga menurut Pigai merekomendasikan kepada aparat Keamanan terutama TNI dan Polisi melakukan pencegahan sesuai undang-undang yang berlaku agar bentrokan tidak terulang.
"Kepada pihaka keamanan kami minta supay melakukan pencegahan yang sesuai aturan agar kejadian tidak terulang, dan masyarakat dapat hidup tentram," katanya.
Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, bentrokan antara oknum TNI AU dan Warga Sari Rejo, 15 Agustus lalu disebabkan oleh sengeketa lahan.
Lahan yang diperebutkan kuasanya yakni seluas 260 hektar yang 5,9 hektar diantaranya kini ditempati 5500 warga di sembilan lingkungan. Lahan tersebut berada di dalam 591,3 hektar kawasan pangkala udara Kolonel Soewondo.
Sengketa Lahan yang sudah berlangsung lama tersebut kemudian memuncak setelah TNI AU akan membangun dua unit rusun yang diperuntukkan bagi perajuritnya. Rusun tersebut dibangun di atas lahan 260 hektar yang disengketakan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.