Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Minta Pemkot Medan Mediasi Sengketa Lahan TNI AU dan Warga Sari Rejo

Komnas HAM juga merekomendasikan intansi terkait untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan sengketa lahan tersebut.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Komnas HAM Minta Pemkot Medan Mediasi Sengketa Lahan TNI AU dan Warga Sari Rejo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Bentrok TNI AU dan Warga Desa Sarirejo pada Komnas HAM Natalius Pigai menjelaskan hasil penyelidikan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (29/8/2016). Komnas HAM berkesimpulan telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia dengan adanya tindakan penganiayaan, penyiksaan serta pengrusakan harta benda milik warga, jurnalis dan fasilitas umum yang dilakukan terutama oleh anggota Lanud Kolonel Soewondo yakni oknum anggota TNI AU dan Paskhas dibantu oleh oknum Armed TNI AD di peristiwa bentrok yang terjadi pada 15 Agustus lalu di Kelurahan Sarirejo, Medan, Sumut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

‎"Pada saat ini sebanyak 260 hektar menjadi sengketa perebutan atau klaim antara TNI AU dengan masyarakat," kata Pigai.

Dari 260 hektar tersebut seluas 5,6 hektar objek yang disengketakan telah dimenangkan warga dengan putusan incraht Mahkamah Agung. Namun hingga kini proses eksekusi tersebut belum pernah dilakukan.

‎"Dari 260 hektar itu, 5,6 hektar pernah diproses hukum di pengadilan, dan kesemuanya dari pengadilan pertama hingga kasasi dimenangkan masyarakat sebanyak 5,6 hektar," paparnya.

Ketika lahan tersebut masih dalam proses sengketa, TNI AU hendak membangun dua unit Rusun.

TNI memasang spanduk pembangunan rusun sehingga kemudian memancing reaksi warga dan menjadi puncak gunung es sengketa ‎yang kemudian berujung bentrok pada 15 agustus lalu.

Pigai mengatakan dari sengekta lahan yang diadukan warga ke Komnas HAM tersebut Komnas HAM menilai adanya perbedaan persepsi.

TNI AU dan warga memiliki perbedaan pandangan sehingga kedua pihak saling mengklaim punya kuasa atas lahan tersebut.

Berita Rekomendasi

Warga memandang berhak menguasai lahan berdasarkan azas historis, legalitas, dan faktual.

Sementara TNI hanya berdasarkan atas Azaz penguasaan lahan oleh negara yang diperuntukkan untuk pangkalan udara. Dasar yang dimilki TNI yakni catatan aset negara di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara bernomor 50506001.

"Secara historis warga sudah mengelola lahan itu sejak 1926 dan TNI baru masuk pada tahun 1950 dengan membuat pangkalan udara, sementara secara faktual di atas lahan tersebut hidup 5500 warga," pungkas Pigai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas