Menag Imbau Masyarakat Jangan Percaya Tawaran Ini
177 orang calon jamaah haji yang hingga kini masih tertahan di Filipina, adalah korban dari penipuan
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan WArtawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – 177 orang calon jamaah haji yang hingga kini masih tertahan di Filipina, adalah korban dari penipuan menurut Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin.
Ia mengatakan 177 orang itu tidak paham soal cara menunaikan ibadah haji yang benar.
"Kita akan melakukan sosialisasi ke masyrakat, untuk menggunakan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang resmi, yang terdaftar,"ujar Lukman kepada wartawan, usai menghadiri rapat dengan komisi VIII DPR RI, di komplek parlemen, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).
177 orang itu tergiur dengan tawaran segera menunaikan ibadah haji, tanpa waktu tunggu yang lama seperti yang akan dialami bila berangkat haji melalui jalur resmi.
Mereka berangkat dengan paspor Indonesia, lalu di Filipina dibuatkan paspor Filipina, dengan harapan bisa memanfaatkan kuota sisa di negri tersebut.
Namun di bandara Manila, petugas mengenali mereka bukan warga Filipina dan langsung mengamankan mereka.
Lukman mengatakan biro perjalanan yang terlibat dalam pemberangkatan 177 orang itu, bukanlah biro perjalanan resmi yang terdaftar di Kemenag yang bisa disebut sebagai PIHK.
Ia menyebut yang dilakukann biro perjalanan tersebut adalah tindak pidana, dan menjadi ranah polisi untuk menangani.
Bagi masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji, Lukman mengimbau mereka untuk memastikan bahwa biro perjalanan yang jasanya mereka gunakan adalah biro perjalanan resmi yang terdaftar di Kemenag. Informasi tersebut bisa diakses di situs resmi Kemenag, atau dengan mendatangi setiap kantor Kemenag.
Saat ini waktu tunggu terlama bagi seorang jamaah di Indonesia adalah 39 tahun, waktu tunggu itu berlaku bagi umat Islam di Sidrap, Sulawesi Selatan.
Saking banyaknya umat Islam yang ingin menunaikan ibadah haji tersebut, bahkan melalui jalur khususpun seseorang harus menunggu dua sampai empat tahun.
Lukman mengimbau masyrakat untuk tidak percaya dengan janji-janji palsu dari biro perjalanan, yang menjanjikan bisa memberangkatkan jamaah di tahun yang sama mereka membayar ongkos haji.
Janji manis itulah yang menjerat 177 orang jamaah yang saat ini ditahan di Filipina.
"Saya pastikan tidak ada bisa bayar terus langsung berangkat, kalaupun ada itu pasti pelanggaran," jelasnya.