Menteri Susi Duga Kapal Asing Sembunyi di Bitung dan Muara Baru
KKP juga mengindikasi modus kejahatan yang sama adalah wilayah Bitung dan Muara Baru.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini sedang memeriksa wilayah laut di Benoa, karena masih ada kegiatan 'illegal fishing'.
Selain itu KKP juga mengindikasi modus kejahatan yang sama adalah wilayah Bitung dan Muara Baru.
“Kapal-kapal asing yang nakal ini, persoalannya adalah mereka melakukan transhipment dengan kapal-kapal induk Taiwan. Jadi yang segar sudah dibawa di tengah laut," jelas Menteri KKP Susi Pudjiastuti di kantornya, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Adapun kejahatan perikanan lain juga terjadi di Provinsi Lampung yakni perompakan hasil perikanan nelayan.
Modus kejahatan antara lain pelaku secara berkelompok memantau tangkapan ikan pada nelayan, kemudian menggunakan perahu cepat mengejar dan memepet kapal nelayan, lalu menodongkan senjata api pistol maupun laras panjang.
Secara paksa, mereka mengambil semua hasil laut yang ada di kapalnya.
“Saya pikir hasil tangkapannya mereka kan besar. Kalau mereka rompak satu nelayan kan bisa dapat miliaran. Rajungan mahal harganya. Inilah trend baru”, ungkap Susi.
Susi pun meminta masyarakat secara aktif untuk melaporkan kejadian perompakan dan lokasi-lokasi spesifik kejadian kepada Polda Lampung atau KKP.
Selain itu, Susi juga memastikan bahwa Kapolda Lampung juga telah berkoordinasi dengan jajarannya untuk antisipasi kejahatan perikanan lainnya, termasuk destructive fishing.
“Kapolda Lampung telah (melakukan) koordinasi dengan jajaran terkait dan menyiagakan kapal patrol, helicopter dan penembak jitu, serta berjanji akan menindak dengan tegas pelaku kejahatan perikanan tersebut," jelas Susi.
Sebagai informasi, atas laporan 400 nelayan andon rajungan dan serikat nelayan yang berasal dari Muara Angke, Tegal, Karawang, Indramayu dan Cirebon ke KKP, dinyatakan telah mengalami perompakan sebanyak 86 kali.
Dengan korban 250 nelayan yang berlokasi di sekitar Lampung. Setiap kasus perompakan, sekitar 1-3 ton hasil tangkapan dirampas dengan nilai kerugian mencapai Rp 25 – 50 juta.