KPK Periksa Istri Kadis ESDM Sultra Terkait Aliran Uang Gubernur Nur Alam
Istri Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara Burhanuddin itu hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Nur Alam.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
![KPK Periksa Istri Kadis ESDM Sultra Terkait Aliran Uang Gubernur Nur Alam](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kadis-esdm-sulteng-diperiksa-kpk_20160825_125455.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walau hanya sebatas ibu rumah tangga, Patmawati Kasim, diduga terlibat terkait aliran uang yang diterima tersangka penyalahgunaan wewenang Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Istri Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara Burhanuddin itu hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Nur Alam.
"Jadi pemeriksaan pada hari ini fokus pada beberapa peristiwa yang berkaitan dugaan-dugaan yang dilakukan NA. Khususnya pemeriksaan ini berkaitan dengan aliran uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Priharsa masih merahasiakan peran Patmawati termasuk penggunaan kemungkinan rekeningnya digunakan untuk menampung transaksi keuangan yang dilakukan Nur Alam.
Priharsa memastikan, Patmawati memiliki informasi yang sangat penting terkait penyidikan kasus izin usaha pertambangan (IUP) itu.
"Secara ditail memang belum bisa bisa disampaikan seperti apa keterlibatan atau yang diketahui oleh Patmawati. Tapi yang jelas penyidk menganggap bahwa yang bersangkutan diduga memiliki informasi yang cukup penting untuk pendalaman perkara untuk tersangka NA khusnsya mengenai aliran uang yang tadi," ungkap Priharsa.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait persetujuan izin usaha pertambangan.
Nur diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan tiga SK dalam kurun waktu 2009-2014. Pertama, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, ke-dua Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Sementara yang ke-tiga adalah SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah.
PT Anugerah adalah perusahaan yang mendapat izin melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
Nur Alam diketahui pernah menerima uang 4,5 juta dolar dari Hongkong yang berafiliasi dengan PT Billy Indonesia. Perusahaan tersebut membeli nikel dari PT Anugrah Harisma Barakah.
Pada kasus tersebut, selai mencegah Nur ke luar negeri, KPK telah mencegah tiga orang lainnya. Mereka adalah Direktur PT Billy Indonesia Widdi Aswindi, pemilik PT Billy Indonesia Emmy Sukiati Lasimon dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Burhanuddin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.