Buntut Penyidikan Kasus Rohadi, KPK Curiga Sejumlah Oknum Pengadilan Terlibat Kasus Pencucian Uang
KPK menduga sejumlah oknum aparat hukum di PN Bekasi, Jakarta Utara dan Mahkamah Agung terlibat kasus tindak pidana pencucian uang.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga sejumlah oknum aparat hukum di Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Mahkamah Agung terlibat kasus tindak pidana pencucian.
Pasalnya, KPK baru saja menetapkan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebagai tersangka pencucian uang yang melibatkan ketiga institusi tersebut.
"Mengenai apakah ada pihak-pihak lain yang diduga menerima ini sedang didalami. Termasuk dari mana uang tersebut berasal dan siapa pemberinya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Menurut Priharsa, penetapan Rohadi sebagai tersangka kasus pidana pencucian uang terkait jabatannya sebagai panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Bekasi. Sementara di Mahkamah Agung, kata dia, Rohadi turut membantu untuk mengurus sebuah perkara kasasi.
Priharsa memastikan Rohadi lebih dari sekali menikmati pemberian dari para penyuapnya.
"Lebih dari satu (pemberitaya). Ditailnya belum bisa disampaikan. Yang jelas perkara-perkara yang diurus oeh tersangka diduga tidak hanya di dua pengadilan tersebut. Salah satunya malah disebutkan untuk pengurusan di Mahkamah Agung," kata Priharsa.
Terkait penetapan pidana pencucian uang, Priharsa mengatakan pihaknya telah menyita satu unit mobil Toyota Yaris dan sejumlah dokumen.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rohadi sebagai tersangka menerima hadiah atau janji terkait perkara Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dari pengembangan kasus tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.