Rohadi, Panitera PN Jakarta Utara Hattrick Jadi Tersangka di KPK
Bagi Rohadi, penetapan ini adalah penetapan sebagai tersangka yang ketiga.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
Mereka didakwa menyuap hakim PN Jakarta Utara, Ifa Sudewi, lewat Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Jaksa menyatakan, pada 10 Mei 2016, jelang sidang pembacaan eksepsi, Bertha menerima telepon dari suaminya Karel Tupu yang menganjurkan Bertha menemui Ifa Sudewi, untuk meminta bantuan perkara Saipul.
Seusai sidang, Bertha menemui Ifa dan menanyakan penangguhan penahanan dan putusan sela. Dalam pertemuan itu, Ifa menyatakan bahwa perkara Saipul mendapat sorotan publik.
Ifa menegaskan ia tidak akan memberikan penangguhan penahanan kepada Saiful.
"Namun dia akan membantu di putusan akhir dan akan dibuktikan melanggar pasal 292 KUHP jika terdakwa I (Bertha) dapat memeroleh bukti bahwa korban DS sudah dewasa atau bukan anak-anak," kata jaksa.
Bertha kemudian bertemu Rohadi dan membicarakan perkiraan tuntutan jaksa terhadap Saipul Jamil.
Pada komunikasi berikutnya, Bertha menyatakan harapannya adalah Saipul dijatuhi hukuman onslag atau hukuman percobaan. Alasannya, korban bukanlah bocah di bawah umur seperti dinyatakan oleh jaksa.
"Namun, dijawab oleh Rohadi untuk menyiapkan uang pengurusan yang jumlahnya disampaikan setelah dibacakan tuntutan perkara Saipul," ujar jaksa.
Pada 7 Juni 2016, jaksa membacakan tuntutan untuk Saipul. Jaksa minta Saipul dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Bertha pun mengirim SMS kepada Rohadi agar menghadap hakim Ifa. "Dek berat skali, besok pagi2 hrs ngadep ibu," bunyi SMS Bertha.