Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Pemasok Anak-anak bagi Kaum Gay Akan Dimiskinkan

Pengungkapan bisnis prostitusi yang menawarkan anak-anak pada kaum Gay melalui facebook mengagetkan banyak pihak.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tersangka Pemasok Anak-anak bagi Kaum Gay Akan Dimiskinkan
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
?Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono. 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengungkapan Bareskrim terhadap bisnis prostitusi yang menawarkan anak-anak pada kaum Gay melalui facebook mengagetkan banyak pihak.

Terlebih anak-anak yang usianya dibawah 16 tahun ini dihargap Rp 1,2 juta. Sementara sang anak hanya diberi upah Rp 100-150 ribu.

Alhasil banyak pihak geram dengan tingkah laku sang muncikari berinisial AR, yang kini telah ditahan Bareskrim.

Bagaimana sosok atau perawakan AR pun tidak diketahui, pasalnya saat kasus dirilis, AR sama sekali tidak dihadirkan.

Kabareskrim Komjen Ari Dono hanya menyatakan AR adalah residivis kasus yang sama yakni Tindak Pidana Perdagangan orang atau (TPPO).

"AR ini residivis kasus yang yang TPPO, dulu korbannya perempuan, kalau sekarang laki-laki. AR menjalani hukuman dua tahun di Lapas Paledang, Bogor," ucap Ari Dono saat rilis bersama dengan Kemensos, KPAI, dan perwakilan Kementerian PPA, Rabu (31/8/2016) di Mabes Polri.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, pihak Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) selain meminta hak restitusi atau ganti kerugian terhadap masa depan korban juga meminta agar AR dimiskinkan.

"Proses hukum yang disangkakan ke pelaku, harus bisa memiskinkan pelaku. Sekali lagi ini harus ada efek jera tidak hanya penjara atau hukuman badan," tegas Kepala Bidang Anak dalam Pornografi, Napza dan HIV Kementerian PPA, Imiarti.

Menanggapi permintaan pihak Kementerian PPA, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Agung Setya menyanggupi hal tersebut.

‎Diungkapkan Agung, agar memiskinkan pelaku pihaknya juga menjerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

"Tersangka kami jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-undang Pornografi, ‎Undang-undang ITE dan juga TPPU," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas