Tersangka Praktik Prostitusi Anak bagi Kaum Gay Diminta Bayar Kerugian Korban Rp 1 M
"Ayo sama-sama lindungi anak-anak, jangan kejar identitas korban tapi kawal proses hukum supaya jera."
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta Bareskrim mengupayakan restitusi bagi 99 korban prostitusi kaum Gay, yang dikoordinir oleh tersangka AR dengan jaringannya.
Kepala Bidang Anak dalam Pornografi, Napza dan HIV Kementerian PPA, Imiarti menuturkan kasus yang diungkap Bareskrim merupakan kasus pelanggaran perlindungan anak yang juga disertai dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Menurutnya, untuk upaya antisipasi hal ini dibutuhkan peran serta masyarakat tidak hanya pemerintah semata.
Pasalnya jika hanya pemerintah yang bekerja maka tidak akan menyelesaikan masalah hingga ke akarnya.
"Kita secara bersama-sama harus menegakkan mandat Undang-undang No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kasus ini harus ada partisipasi juga dari banyak pihak. Kalau hanya pemerintah saja tidak bisa menyelesaikan masalah ke akar rumputnya," terang Imiarti saat mewakili Menteri PPA, Yohana Susana Yembise, Rabu (31/8/2016) di Mabes Polri.
Diutarakan Imiarti, pihak kementerian PPA sudah menerapkan program-progam untuk melindungi anak, seperti "Berlian" atau Bersama Lindungi Anak dan membangun perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat.
"Ayo sama-sama lindungi anak-anak, jangan kejar identitas korban tapi kawal proses hukum supaya jera. Kami minta ada hak restitusi bagi korban. Harus ada ganti rugi yang diberikan oleh pelaku supaya jera juga. Misalnya Rp 1 miliar karena sudah merusak masa depan korban," tegasnya.
Lebih lanjut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan soal permintaan restitusi tersebut.
"Akan kami konstruksikan dulu seperti apa faktanya, tentunya ini hal yang ingin kami coba konstruksikan berbasis ke faktanya," singkat Agung.
Untuk diketahui, Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan pada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil atau imateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
Restitusi juga merupakan bentuk tanggung jawab pelaku atas perbuatannya. Dengan adanya restitusi maka korban mendapatkan kompensasi kerugian karena atas perbuatan pelaku, masa depannya menjadi taruhan.